Apollinaris Darmawan1
Apollinaris Darmawan1

Ini Kata MUI Tentang Kakek Renta Penghina Islam yang Ditangkap di Bandung

Jakarta – Seorang kakek berusia 70 tahun asal Bandung Apollinaris Darmawan ditangkap polisi karena menghina agama islam. Ia dituduh melanggar UU ITE. Bahkan ujaran kebencian yang disebar di media sosial itu dilakukan tersangka berkali-kali. Ironisnya, kakek renta itu juga pernah jadi tersangka dan dipenjara dengan kasus yang sama.

Sekjen MUI, Anwar Abas, menilai penghina agama Apollinaris Darmawan merupakan orang yang tidak bisa menerima perbedaan. Dia menyebut Apollinaris intoleran.

“Setiap orang yang suka menghina orang dan agama orang lain tentu sudah pasti yang bersangkutan adalah orang yang tidak bisa menerima perbedaan. Dan setiap orang yang tidak mau menerima perbedaan jelas lah yang bersangkutan merupakan orang yang intoleran sebab yang namanya toleransi itu baru punya arti dan makna kalau yang bersangkutan bisa menerima perbedaan,” kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Anwar berbicara mengenai bahayanya orang yang mencela suatu agama. Dia meminta agar penghinaan agama di Indonesia segera dihentikan.

“Kalau ada orang yang mencela orang lain, apalagi mencela agama, maka hal demikian harus secepatnya bisa dihentikan agar ibarat api jangan setelah besar baru dipadamkan karena kerugian serta kerusakan yang akan ditimbulkannya tentu pasti akan sangat besar. Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” ujarnya.

Anwar mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi sikap saling hormat. Anwar juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya jika ada kasus seperti itu, sehingga tidak sampai terjadi kericuhan.

“Kita menghimbau semua pihak agar bisa menegakkan dan menjunjung tinggi sikap saling hormat menghormati. Kalau ada pihak yang melanggarnya maka kita menghimbau aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya agar persatuan dan kesatuan diantara kita tetap utuh dan kuat dan tidak sampai luka dan terkoyak. Karena kalau sudah sempat luka dan terkoyak maka untuk mengobati dan merajutnya kembali jelas tidak mudah,” ungkap Anwar.

Apollinaris diamankan polisi pada Minggu (9/8). Polisi mengungkap motif Apollinaris menghina agama Islam karena memiliki ideologi atau pandangan lain.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Apollinaris pernah dibui dengan kasus yang sama. Apollinaris berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apollinaris sendiri sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan bebas pada Maret 2020 karena program asimilasi.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Haji mabrur

Dewan Ulama Saudi Nyatakan Haji Tanpa Izin Dosa, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Dibolehkan

Jakarta – Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyatakan ibadah haji tanpa izin tidak diperbolehkan dan …

Relijius copy

Indonesia Menempati Negara Paling Relijius Sejagad

Jakarta – Indonesia adalah negera mayoritas beragama Islam. Sepertiga dari kurang lebih 270 juta penduduk …