816199 720
816199 720

Tolak UU Ciptaker, PBNU Bakal Ajukan Uji Materi ke MK

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah secara resmi di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 05 Oktober 2020. Berbagai reaksi bermunculan atas pengesahan tersebut, karena memang sejak awal diajukan oleh pemerintah tela menuai banyak penolakan.

Salah satu Ormas yang juga bersuara lantang menolak Undang-undang Cipta Kerja adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Melalui ketua umumnya KH. Said Agil Siradj menyatakan bahwa UU Ciptaker menguntungkan satu pihak dan menindas rakyat miskin.

Penolakan atas UU Ciptaker semakin kencang dengan adanya demosntrasi, PBNU sebagai Ormas akan menempuh jalan lain yaitu dengan mengajukan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi. PBNU berharap pihak lain menempuh jalan yang sama ketimbang menggelar aksi di jalan.

“Dalam situasi pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan (Covid-19), upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” ucap Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari laman tempo.co, Jumat, 9 Oktober 2020.

Said menjelaskan organisasinya menghargai upaya pemerintah yang ingin memenuhi hak-hak dasar warga negara demi kehidupan yang layak, tersedianya pekerjaan, dan menarik investasi lewat undang-undang ini. PBNU hanya menyayangkan pembahasan UU usulan pemerintah itu yang terkesan terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Padahal, menurut PBNU, undang-undang yang mengatur banyak bidang, seperti UU Cipta Kerja, seyogyanya dibahas secara teliti, tidak terburu-buru, dan terbuka. “Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” ucap Said.

PBNU menjelaskan niat baik pemerintah membuka lapangan kerja lewat UU ini tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha, salah satunya adalah sektor pendidikan. PBNU menilai pendidikan sebagai bidang yang tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. “(Pendidikan) termasuk hak dasar yang harus disediakan negara,” tutur Said.

Selain itu, kata Said, upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel dengan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya, dianggap PBNU akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skill terbatas. Penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja PKWT juga dianggap meningkatkan risiko menjadi pekerja kontrak sepanjang berlangsungnya industri.

Said menjelaskan upaya menarik investasi harus disertai dengan perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. Menganakemaskan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi.

Dia meminta pemerintah dan DPR agar tidak mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani demi menarik investasi. Pasal 64 UU Cipta Kerja PBNU nilai berpotensi menjadikan impor sebagai soko goro penyediaan pangan nasional.

PBNU menyoroti pula soal sentralisasi sertifikasi halal dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja. Mereka merasa hal ini mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga.

Selain itu, PBNU menuding pemerintah mengedepankan paradigma bias industri dalam sertifikasi halal. Pasalnya, kualifikasi auditor yang diatur berlatar belakang sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Tidak ada sarjana syariah di dalamnya.

“Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas,” tutur Said.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Haji mabrur

Dewan Ulama Saudi Nyatakan Haji Tanpa Izin Dosa, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Dibolehkan

Jakarta – Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyatakan ibadah haji tanpa izin tidak diperbolehkan dan …

Relijius copy

Indonesia Menempati Negara Paling Relijius Sejagad

Jakarta – Indonesia adalah negera mayoritas beragama Islam. Sepertiga dari kurang lebih 270 juta penduduk …