Al Azhar keluarkan fatwa larang gabung Ikhwanul Muslimin
Al Azhar keluarkan fatwa larang gabung Ikhwanul Muslimin

Fatwa Al-Azhar: Dilarang Bergabung Dengan Ikhwanul Muslimin dan Kelompok Teroris Lainnya

Kairo – Al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa larangan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya. Fatwa pertama ini dikeluarkan dengan alasan Ikhwanul Muslimin dinilai menimbulkan perpecahan dan perselisihan, yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa Allah melarang umat manusia untuk menempuh jalan apapun yang mengganggu dalam mengikuti kebenaran. Dijelaskan bahwa menjaga Alquran dan Sunnah merupakan satu-satunya cara untuk menyenangkan Tuhan.

“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak tanah,” kata Al-Azhar Fatwa Global Center seperti dikutip dari Arabnews, Senin (21/12/2020).

Karena itu, lanjut fatwa itu, bergabung dengan kelompok ekstremis tersebut dilarang berdasarkan ketentuan syariah.

Anggota Akademi Riset Islam, Abdullah Al-Najjar juga mengatakan, Ikhwanul Mislimin telah melanggar hukum Allah dan terlibat dalam terorisme.

“Bergabung dengan Ikhwanul teroris dilarang oleh hukum dan dianggap bekerjasama dalam perbuatan amoral dan agresi, karena kelompok itu melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme,” katanya.

Sementara itu, peneliti urusan agama dan gerakan Islam, Hussein Al-Qadi mengungkapkan, fatwa tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah Al-Azhar.

“Fatwa ini belum pernah dikeluarkan dari Al-Azhar sebelumnya. Berbagai pernyataan dikeluarkan oleh Al-Azhar yang menggambarkan Ikhwanul Muslimin sudah ketinggalan zaman. Bahkan, Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan rektor Al-Azhar, menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin,” kata Al-Qadi.

Menurut dia, Al-Azhar Al-Sharif juga telah menerbitkan sebuah laporan yang menyangkal pemikiran Sayed Qutb pada 1965 dan menunjukkan bahwa organisasi tersebut sesat. Sayed Qutb sendiri merupakan tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin Mesir pada 1950-an dan 1960-an.

“Fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan gerakan Al-Azhar ke arah ini,” jelas Al-Qadi.

Ia menilai fatwa ini adalah langkah penting yang patut dipuji sebagai upaya yang lebih besar untuk memberantas ekstremisme dan terorisme.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …

emak emak viral maksa minta sedekah diamankan dinsos bogor 43

Viral Seorang Ibu Minta Sedekah Dengan Memaksa, Diduga ODGJ Hingga Dibawa ke RSMM Bogor

Bogor – Seorang ibu-ibu viral karena meminta dengan cara memaksa, ibu tersebut diketahui saat ini …