ashia wedding nikah di bawah umur
ashia wedding nikah di bawah umur

Heboh Aisha Wedding, Pandangan Fikih tentang Pernikahan di Bawah Umur

Beberapa hari ini publik dikejutkan dengan website Aisha Wedding yang mengajak pernikahan dini lengkap dengan nasehat dan dalil agama. Bahkan pernikahan yang dipromokan juga menyasar pernikahan di bawah usia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bereaksi dengan melaporkan wedding organizer (WO) tersebut.

Tulisan ini tidak akan mengulas panjang lebar kebenaran dan kehebohannya. Biarlah urusan itu menjadi ranah aparat penegak hukum dalam menelusuri kebenaran dan keberadaan WO tersebut. Saya lebih konsen untuk melihat bagaimana sebenarnya Islam melihat pernikahan dini atau usia di bawah umur.

Dr. Wahbah al Zuhaili, mengulas perbedaan pandang ulama fikih tentang pernikahan di bawah umur dalam kitabnya al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu. Ia menyebutkan, menurut jumhur ulama, tidak syarat ‘aqil (berakal) dan baligh untuk sahnya akad nikah. Untuk itu, pernikahan anak di bawah umur dan orang yang mengalami gangguan kejiwaan tetap sah. Lebih tegas lagi, Ibnu Mundzir menyatakan pendapat ini adalah ijma’ (konsensus) ulama.

Namun, Ibnu ‘Abidin dalam Hasyiyahnya menulis kriteria tertentu tentang nikah di bawah umur. Ulama bermadhab Hanafi ini menjelaskan, anak perempuan yang belum mampu melakukan hubungan badan, ia tidak boleh diserahkan kepada suaminya. Ia baru boleh diserahkan apabila mencapai usia ideal untuk menikah.

Ulama dari kalangan madhab Syafi’i juga mengemukakan pendapat yang sama. Di antaranya adalah Imam Ramli dalam karyanya Nihayatu al Muhtaj ila Syarhi al Minhaj. Menurutnya, jika mempelai wanita masih kanak-kanak, belum bisa melakukan hubungan badan, tidak wajib diserahkan kepada suaminya sampai usianya matang dan layak untuk melakukan persenggamaan.

Dalam Mukhtashar Ikhtilafi al Ulama, seorang ayah dilarang mengawinkan anaknya yang belum mencapai usia ideal untuk menikah. Dengan demikian, walaupun mayoritas ulama mengatakan sahnya nikah tidak terikat usia, namun beberapa ulama dari kalangan empat madhab justru tidak membolehkan terjadinya nikah di bawah umur. Anak yang belum mampu melakukan hubungan badan tidak diperkenankan diserahkan kepada suaminya meskipun telah terjadi akad.

Selain itu, faktor psikologis patut menjadi pertimbangan besar bukan hanya sekedar fisik dalam berhubungan. Jika tujuan nikah adalah membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmat, tentu saja kematangan psikologis kedua pasangan patut menjadi pertimbangan.

Karena itulah, syarat Wali sebenarnya bukan sekedar keterpenuhan adanya Wali tetapi bagaimana seorang orang tua mampu mengukur tingkat kematangan fisik dan psikologis anak. Orang tua menjadi penentu yang tidak boleh sembarangan dalam menikahkan anaknya.

Dari percakapan di atas, maka untuk menentukan usia pernikahan harus berpedoman pada maslahat pernikahan itu sendiri. Dan, maslahat itu di Indonesia dituangkan dalam undang-undang. Tentu saja undang-undang ini wajib untuk diikuti.

Hal ini, karena ketaatan pada pemimpin juga diwajibkan oleh para fakih selama pemimpin tidak menyuruh untuk kemaksiatan. Jelas sudah, bahwa perkawinan usia dini tidak boleh dilakukan karena nuansa pernikahan hanya akan menimbulkan mudharat bagi kedua mempelai yang masih di bawah umur.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …