fatwa
fatwa

Kutukan Nabi Terhadap Orang yang Berfatwa Seenaknya

Hukum, seperti dijelaskan oleh Dr. Wahhab Khalaf dalam kitab Ushul Fikihnya, adalah titah Tuhan yang terkait dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf berupa perintah, larangan atau bolehnya mengerjakan sesuatu.

Hukum sifatnya mengikat. Bila berupa perintah harus dikerjakan. Sebaliknya, bila bentuknya larangan maka harus dijauhi, tidak boleh dikerjakan. Karena mengikat, suka tidak suka harus diikuti.

Dalam Islam, hukum ini wujud fisiknya berupa fikih. Petunjuk teknis bagi orang mukallaf (orang yang sudah dibebani hukum) untuk menjalani hidup sesuai dengan arahan syari’ (Tuhan). Andaipun ada pilihan (Ikhtilaf) ulama, tetap wajib memilih salah satunya.

Beda dengan hukum adalah fatwa. Fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat. Hanya informasi yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Dengan demikian fatwa bukan hukum.

Prof. Zahia Juwairu dalam kitabnya Al Ifta’ baina Siyaj al Madhab wa Ikrahat al Tarikh menjelaskan, fatwa adalah pengkhabaran hukum syariat tanpa ikatan. Jadi, seorang mufti adalah mukhbir (penyampai kabar) hukum syariat.

Apakah dengan demikian fatwa tidak memiliki resiko? Jelas ada. Bahkan Nabi mengutuk orang yang Berfatwa sembarangan bila sampai fatwa itu mencelakakan orang lain.

Dari Atha’ bin Abi Rabah, ia mendengar Ibnu Abbas berkata, “Ada seseorang yang terluka pada masa Rasulullah, kemudian ia bermimpi basah, lalu dia diperintahkan untuk mandi, maka dia mandi dan meninggal. Kejadian ini kemudian sampai kepada Rasulullah, maka beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Bukankah obat dari kebodohan adalah bertanya”. (HR. Abu Daud).

Hadist di atas sebagai respon Nabi terhadap sejumlah sahabat yang memberi fatwa wajib mandi kepada seorang sahabat yang sedang junub padahal di kepalanya ada lukanya yang parah. Fatwa keliru yang menyebabkan hilangnya nyawa inilah yang membuat Nabi marah dan bersabda, “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka!”

Nabi juga pernah menegur Usamah bin Zaid yang membunuh musuh padahal ia mengucapkan kalimat “La Ilaha Illallah”. Ini menjadi bukti bahwa fatwa memiliki konsekuensi mengerikan bila fatwa itu keliru sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Dengan demikian, bila tidak memahami secara pasti tentang hukum Islam, sebaiknya bertanya atau belajar dulu. Dari sini pula kita menjadi paham, bahwa doktrin terorisme dan ekstrimisme adalah kesalahan. Bila sampai diikuti oleh orang lain, maka yang berfatwa juga akan menanggung akibatnya.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …