Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

MUI dan NU Desak Pemerintah Hentikan Penerbitan Izin Usaha Minuman Beralkohol

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia  (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah menghentikan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) Minuman Beralkohol (Minol) yang baru dan menghentikan penambahan kuota produksi IUI.

Sejauh ini, pemerintah telah menerbitkan 103 IUI Minol bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai daerah dengan volume produksi melampaui 500 juta liter setiap tahun.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan penerbitan IUI Minol yang baru harus dihentikan karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan masyarakat umumnya.

“Ya harus disetop. MUI  menilai industri miras ini sangat berbahaya. Menjadi tugas negara untuk melindungi rakyat agar rakyat sehat, tidak mabuk-mabukan, dan tidak kehilangan akal sehat,” kata Anwar Abbas dikutip dari laman Okezone, Sabtu (1/5/2021).

Anwar mengungkapkan MUI sangat menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, khususnya pada Lampiran III, Nomor 31, 32, dan 33 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait pembukaan IUI baru.

Hal senada juga dikatakan Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faizal Zaini. Menurutnya, penerbitan IUI perlu dihentikan karena banyak mudaratnya.

“Kami rasa investasi (penerbitan IUI baru) minuman beralkohol ini perlu dihentikan karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Investasi adalah hal baik, jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.

Menurut Helmy, Indonesia bukan negara agama, tapi negara berlandaskan Pancasila. PBNU, lanjutnya, secara konsisten menolak investasi minuman keras dibebaskan.

“Indonesia bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama,” kata Helmy.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Santri

Semangat Jihad Santri Kini Bertransformasi Jadi Perjuangan Intelektual dan Kultural

Semarang — Peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang jatuh pada Selasa (22/10) diperingati secara khidmat …

Gubernur Jatim Khofifah Parawansa hadiri Lirboyo Bersholawat

Hari Santri: Panggilan Suci Teguhkan Peran Santri Sebagai Penjaga Iman, Bangsa, dan Peradaban Dunia

Kediri — Hari Santri bukan sekadar peringatan, melainkan panggilan suci untuk meneguhkan peran santri sebagai …