Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mewacanakan sertifikasi wawasan kebangsaan penceramah atau dai. Wacana itu diungkapkan Menag saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI awal pekan ini. Sertifikasi itu dilakukan untuk dengan penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.
Menanggapi wacana itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad tak asal setuju. Menurut Dadang, sertifikasi tersebut wajar jika hanya dilakukan kepada para dai yang berafiliasi dengan Kementerian Agama.
“Kalau sertifikasi ini untuk penceramah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) atau penyuluh resmi di bawah pemerintah, silakan sertifikasi. Itu hak pemerintah,” kata Dadang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu kemarin/.
Tetapi, jika sertifikasi dimaksudkan pada dai di luar status aparatur sipil negara (ASN), Dadang berpendapat lain.
“Tapi, kalau untuk yang lain, seperti penceramah dari ormas atau freelance, apa jangkauannya? Itu tidak ada hubungan kerja dengan Kemenag,” tukas Dadang.
Namun, jika sertifikasi ini tetap dilakukan, Dadang berpesan agar pertanyaan yang diberikan berkualitas dan tidak bermasalah seperti pertanyaan tes pegawan KPK.
“Saya mempertanyakan konsekuensinya dari sertifikasi ini. Apa yang akan terjadi jika seseorang lulus atau tidak. Akan berdampak seperti apa kepada para penceramah atau dai ini,” ujar Dadang.