pesan singkat

Hukum Menceraikan Istri Lewat Aplikasi Pesan Singkat

Akhir-akhir ini publik digegerkan dengan seorang artis yang diceraikan oleh suaminya melalui aplikasi WhatsApp. Bukan kali ini saja, mungkin banyak orang yang mengalami hal yang sama namun tidak terekspose.

Lantas bagaimana hukum perceraiannya apakah sah atau tidak? Sedangkan perceraian biasanya identik dengan perkataan yang langsung diucapkan.

Sebelum mengetahui hukumnya, sebagaimana yang sudah diketahui jika perceraian dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya meskipun hukumnya dibolehkan.

Selain bisa memutus hubungan pernikahan antara suami istri, juga berisiko besar menyebabkan konflik dan hubungan antara kedua keluarga yakni pihak istri dan suami menjadi renggang. Yang lebih menyedihkan adalah kondisi psikis anak yang bisa menjadi korban.

Mempunyai rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah adalah impian semua orang, Allah SWT pun telah menciptakan manusia berpasang-pasangan sebagai tanda Kuasa-Nya.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Rum: 21).

Namun pada kenyataannya tidak sedikit pasangan suami istri yang bisa mempertahankan bahtera rumah tangga mereka yang goyah. Dan diantara mereka mengajukan cerai atau menjatuhkan talak.

Lantas Bagaimana Hukum Menjatuhkan Talak atau Cerai Lewat WhatsApp atau Aplikasi Chat Lainnya?

Hukum Menjatuhkan Talak atau Cerai Lewat WhatsApp atau Aplikasi Chat Lainnya

Sebagaimana yang sudah dikeahui, cerai atau talak identik dengan ucapan, baik iu ucapanh yang tegas (sharih) atau sindiran/kiasan (kinayah). Maka dari itu, jika ada seorang suami yang menceraikan istrinya melalui pesan singkat, harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, melihat kedudukan tulisan menurut jumhur ulama fiqh. Kedua, apakah talak jatuh jika dituangkan dalam tulisan, dan yang ketiga melihat status tulisan talak yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat.

Menurut jumhur ulama fiqh menyatakan jika tulisan bukanlah ungkapan yang jelas. Sehingga tidak bisa dihukumi sebagai ungkapan yang jelas juga. Seandainya tulisan sama halnya dengan perkataan, maka Allah SWT sudah menguatkan Nabi-Nya dengan tulisan. Sehingga tulisan hanyalah bentuk lain dari perkataan yang mempunyai sisi kekurangan karena mempunyai beberapa kemungkinan di dalamnya.

Dengan demikian, menurut Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik yang dilansir dari laman islam.nu.or.id menetapkan jika talak yang dilakukan melalui tulisan atau pesan singkat sama halnya dengan sindiran/kiasan (kinayah).

Dalam artian talak tersebut bisa dikatakan sah apabila disertai dengan niat untuk melakukannya. Namun apabila tidak disertai dengan niat, maka talak tidak bisa jatuh atau dianggap tidak sah. Sedangkan menurut al-Mawardi mengatakan jika talak lewat pesan singkat sudah disimpulkan sebagai kinayah atau bukan talak sharih.

Namun setidaknya ada 3 keadaan bisa terjadi ketika suami melakukan talak lewat pesan singkat, diantaranya:

1.  Menuliskan Talak Kemudian Ia Mengucapkannya

Apabila suami mengirimkan talak kepada istri lewat pesan singkat kemudian disertai dengan ucapan, maka talak tersebut telah jatuh atau sah. Hal tersebut dikarenakan tanpa tulisan atau melalui ucapan saja, talaknya sudah jatuh atau sah.

2. Menuliskan Talak yang Disertai dengan Niat

Jika menuliskan talak kemudian disertai dengan niat untuk melakukannya, maka ada dua hal kemungkinan. Jika termasuk dalam kinayah, maka talak tersebut sudah jatuh, namun jika bukan kinayah maka talaknya tidak jatuh.

3. Menuliskan Talak yang Tidak Disertai dengan Mengucapkan atau Meniatinya

Terakhir adalah jika talak tersebut dituliskan namun tidak dengan mengucapkan serta tidak ada niatan untuk menalak istri, maka talaknya tidak jatuh. Bisa saja suami melakukan hal tersebut untuk menakuti istrinya. Wallahu a’lam bish-shawabi.

 

Bagikan Artikel ini:

About Intan Ratna Sari

Check Also

tahun baru 2025

Apakah Refleksi Diri di Tahun Baru Dianjurkan Dalam Islam? Begini Penjelasan Profesor Quraish Shihab

Memasuki tahun baru, banyak orang yang melakukan refleksi diri di tahun baru. Mulai dari melakukan …

memakan kucing

Jual Beli Kucing Bolehkah? Ini Hukumnya dalam Islam

Kucing merupakan salah satu hewan yang banyak disukai, tak heran jika hewan menggemaskan ini banyak …