Imam wanita memimpin salat di Pesantren Al Kafiyah

Setelah Al Zaytun, Ponpes di Sumut Juga Gelar Salat dengan Imam Seorang Wanita

Jakarta – Belum selesai kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait penyimpangan dengan berbagai penyimpangan agama yang terjadi, sebuah ponpes di Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar salat dengan imam seorang wanita. Tidak hanya itu dalam video viral di media sosial, di Ponpes Al Kafiyah yang berlokasi di Langkat itu, santri pria boleh tidur bareng santri wanita.

Atas kontroversi itu, pihak berwenang di Sumut akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.

Sekretaris MUI Kabupaten Langkat Hishaq Ibrahim mengatakan telah menerjunkan tim untuk investigasi langsung ke lokasi ponpes tersebut. Ponpes tersebut berada satu lokasi dengan Padepokan Sendang Sejagat yang berada di Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

“Kami telah mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Langkat dan melakukan pengecekan, ternyata ponpes tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Kementerian Agama, bisa kami katakan ponpes tersebut adalah ponpes gelap,” ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (30/6/2023).

Baik MUI maupun Kemenag pun baru mendengar nama ponpes tersebut saat video sholat berjamaah itu viral. Selain itu, menurut informasi awal, mereka yang ada dalam video mengaku hanya untuk konten saja.

“Tetapi kami tidak percaya begitu saja, sehingga kami akan memanggil mereka dan menginvestigasi secara mendalam terkait ajaran yang dilakukan di ponpes tersebut,” ujar dia.

Rencananya Hishaq akan memanggil mereka Selasa atau Rabu pekan depan untuk menginterogasi baik isi video tersebut maupun ajaran yang mereka dalami di ponpes tersebut.

Sekretaris Umum MUI Sumatra Utara Prof Asmuni juga telah mendapat laporan lanjutan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terdapat indikasi penyimpangan. “Mereka pun sudah diajak bertobat kemudian meminta MUI Langkat untuk mengajar mereka,”ujar dia.

Rencananya mereka akan hadir di Kantor MUI Langkat untuk membuat surat perjanjian menghentikan ajarannya yang menyimpang. Setelah itu, MUI akan masuk secara rutin ke komunitas mereka untuk meluruskan kembali ajaran yang menyimpang.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …