Tidak semua orang bisa menyembelih hewan. Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak bisa menyembelih. Ada karena tidak mengetahui aturan-aturan apa saja yang harus dilakukan, ada kalanya tidak tega, dan sebagainya. Sehingga dari fakta ini, tidak sedikit orang berkurban menyewa penerima jasa sembelih atau orang lain untuk menyembelih hewan kurbannya.
Fakta lain di masyarakat, tidak sedikit ongkos yang diberikan dari jasa menyembelih ini diambil dari bagian hewan tersebut, misal bagian kepalanya (ini yang banyak terjadi di masyarakat), atau bagian lainnya dari hewan kurban tersebut. Pertanyaannya apakah boleh memberikan ongkos yang diambil dari hewan kurban tersebut ?
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya: “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS. Al Hajj: 36)
Berdasarkan ayat ini, ulama’ menyampaikan bahwa daging kurban harus dishadaqahkan semuanya, kecuali pada kurban mandubah (kurban yang sunnah), maka boleh memakan sedikit saja. Ini menunjukkan bahwa tujuan dari berkurban adalah menghilangkan hawa nafsu keduniawian dengan memilikkan haknya secara cuma-cuma kepada orang lain. Sebagaimana imam al Ghazali berkata:
فَلَيْسَ الْمَقْصُوْدُ مِنْ إِرَاقَةِ دَمِ الْقُرْبَانِ اَلدَّمُ وَاللَّحْمُ بَلْ مَيْلُ الْقَلْبِ عَنْ حُبِّ الدُّنْيَا وَبَذْلُهَا إِيْثَارًا لِوَجْهِ اللهِ تَعَالَى
Artinya: “Bukanlah tujuan dari mengalirkan darah hewan kurban adalah darah dan dagingnya, tetapi kecendurang meninggalkan cinta dunia dan menyerahkannya sebagai bentuk ibadah karena Allah swt”
Sehingga orang yang berkurban tidak boleh mengambil manfaat apapun dari hewan yang dikurbankannya. Sebab jika demikian, berarti masih ada rasa cinta dunia.
Ongkos menyembelih adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pihak pemilik hewan sebagai imbalan dari jasa menyembelih. Maka tanggung jawab ini harus diambil dari hak miliknya.
Sebab itu, para ulama’ melarang ongkos penyembelihan diambil dari bagian dari hewan kurban, sekalipun itu kurban mandubah. Ibn Hajar al Haitami berkata:
وَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا أَيْ مِنْ أُضْحِيَةِ التَّطَوُّعِ وَلَا اِتْلَافُهُ بِغَيْرِ الْبَيْعِ وَلَا اِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَتَهُ مِنْ نَحْوِ جِلْدِهَا بَلْ مُؤْنَتُهُ عَلَى الْمَالِكِ
Artinya: “Tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban, artinya kurban sunnah. Tidak boleh juga merusaknya selain dengan cara dijual. Begitu juga tidak boleh memberikan ongkos penyembelihan diambil dari seumpama kulitnya, tetapi biaya penyembelihan harus dari pemilik hewan kurban”
Kecuali daging tersebut yang diberikan kepada penyembelih berbentuk hadiah, bukan upah, maka hukumnya boleh. Di dalam kitab Fiqh Ibadah dijelaskan:
أَلَّا يَبِيْعَ شَيْئًا مِنْهَا فَلَا يَجُوْزُ إِعْطَاءُ الْجَزَّارِ جِلْدَهَا أَوْ شَيْئًا مِنْهَا عَلَى سَبِيْلِ الْأُجْرَةِ وَيُمْكِنُهُ أَنْ يُعْطِيَهُ شَيْئًا مِنْهَا أَوْ جِلْدَهَا بِالْإِضَافَةِ إِلَى الْأُجْرَةِ عَلَى سَبِيْلِ الْإِهْدَاءِ
Artinya: “Tidak boleh menjual apapun dari daging hewan kurban, sebab itu maka tidak boleh memberikan kulitnya atau apapun dari hewan kurban kepada penyembelih sebagai ongkos. Yang mungkin bisa dilakukan yaitu memberikan bagian dari hewan kurban atau kulitnya dengan disandarkan sebagai ongkos dengan cara diberikan sebagai hadiah”
Dari keterangan tersebut pemilik hewan kurban harus memberikan ongkos penyembelihan yang diambil dari harta miliknya selain dari hewan kurban tersebut. Jika diambil bagian dari hewan yang dikurbankan maka hukumnya haram dan tidak sah.