bendera israel dikibarkan  150712110458 815
bendera israel dikibarkan 150712110458 815

Apakah Israel Termasuk Darul Harbi ?

Perang Israel – Palestina yang terjadi sejak 1917 hingga kini belum reda. Perang yang tidak imbang itu mengakibatkan muslim Palestina mengalami kekalahan telak baik nyawa atau pun harta. Sementara Zionis Israel dengan senjata yang canggih mampu memporak porandakan Palestina yang miskin dari persenjataan. Spontan dari pihak Palestina mengalami korban setiap harinya.

Melihat perang Zionis Israel denga muslim Palestina dapat kita simpulkan ada sistem penjajahan dan penganiayaan dari pihak Israel terhadap muslim Palestina. Sekalipun motif peperangannya ini belum jelas apakah benar-benar karena persoalan agama atau politik, namun fakta yang tidak bisa dipungkiri Palestina adalah negara dengan mayoritas muslim dan Israel adalah dengan penduduk beragama Yahudi. Sehingga yang tampak di depan mata setiap orang adalah penganiayaan Yahudi terhadap Muslim. Dari hal ini, maka muncul pertanyaan apakah Israel termasuk negara yang boleh diperangi (Darul Harbi) ? Mengingat melakukan penganiayaan terhadap orang-orang Islam di Palestina ?

Sebelum melangkah lebih lanjut, maka perlu diketahui apa yang dinamakan Darul Harbi. Di dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah dijelaskan, Darul Harbi adalah negara yang secara terang-terangan menggunakan hukum kafir.

دَارُ الْحَرْبِ هِيَ : كُل بُقْعَةٍ تَكُونُ فِيهَا أَحْكَامُ الْكُفْرِ ظَاهِرَةً

Artinya: “Darul Harbi adalah negara yang menjalankan hukum-hukum kafir secara terang-terangan”

Sementara menurut imam Syafi’i, Darul Harbi adalah setiap tempat yang didiami selain umat Islam, dan sebelumnya belum dilaksanakan hukum-hukum Islam, atau tidak tampak sama sekali hukum-hukum Islam di sana. Penduduknya disebut dengan Ahlul Harbi.

Ulama’ sepakat bahwa bahwa Ahlul Harbi, sekalipun ia tidak membunuh orang Islam, boleh diperangi, apalagi membunuhnya. Kecuali anak kecil, wanita, tua renta dan orang gila. Karena mereka tidak mampu berperang.

Melihat pemahaman ini, maka jelas Israel termasuk negara Harb atau Darul Harbi. Sebab di negara tersebut tidak menjalankan syariat Islam sama sekali. Bahkan membunuh umat Islam di Palestina.

Syaikh Wahbah Zuhaili mempertegas pernyataan di dalam Fatawa Mua’shirah bahwa negara-negara yang ada sekarang semua bukan Darul Harbi kecuali negara Israel.

إِنَّ أَغْلَبَ بِلَادِ الْعَالَمِ اَلْآنَ مَا عَدَا إِسْرَائِيْلَ لَيْسَتْ دَارَ الْحَرْبِ بَلْ دَارَ الْمُعَاهَدِ اَوْ عَهْدٍ

Artinya: “Sesungguhnya kebanyakan negara-negara sekarang selain Israil bukan Darul Harbi, tetapi Darul Mu’ahad atau Darul ‘Ahdi.

Dari hasil penelitian Wahbah Zuhaili memberikan kesimpulan; Pertama, negara Israil adalah negara harb atau Darul Harbi. Kedua, negara yang penduduknya mayoritas non muslim tidak bisa diklaim sebagai Darul Harbi yang boleh diperangi. Seperti Amerika, China, India dan sebagainya.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

golongan yang dicintai allah swt menurut alquran

Menyewa Seseorang Membacakan Al Qur’an untuk Orang Meninggal Menurut Madzhab Syafi’i

Ulama’ berbeda pendapat tentang apakah bacaan al Qur’an orang hidup yang pahalanya dihadiahkan kepada orang …

shalat dhuha berjamaah

Bolehkah Shalat Dhuha Berjamaah ?

Di antara shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan (sunnah muakkadah) adalah shalat Dhuha. Syaikh Abu …