darul harb
darul harb

Darul Islam dan Darul Kufur dalam Pandangan Ulama Salaf

Pengertian Darul Islam dan Darul Kufur

Rangkaian istilah Darul Islam dan Darul Kufur merupakan konsep para ulama terdahulu dalam mendefinisikan sebuah wilayah. Konsep ini muncul seiring perkembangan ekspansi yang dilakukan Islam sebagai sebuah kekuasaan di masa lalu.

Istilah-istilah ini terdiri dari dua suku kata yang didahului oleh kata “dar” .(الدار)Para ahli bahasa memberikan banyak pengertian tentang kata “Dar”. Kata “Dar” berarti tempat yang meliputi bangunan dan area.

Al Fahani, misalnya, mengatakan bahwa “Dar” adalah rumah karena fungsinya dan mempunyai lantai. Ibnu Atsir mengatakan bahwa kata “Duwar” (الدوار) berasal dari kata “Dar” artinya adalah rumah-rumah atau tempat sementara. Ibnu Jiniy mengatakan bahwa “Dar” berasal dari kata Dara Yaduru (دار يدور) karena banyaknya gerakan manusia di dalamnya.  

Al Azhari memberikan makna yang lebih luas dengan mengatakan bahwa kata “Dar” adalah semua tempat yang dihuni oleh sebuah kaum. Daruhum  (دارهم) artinya tempat mereka. Dunia diistilahkan dengan “Darul Fana” (دار الفناء) atau tempat yang tidak abadi dan akhirat adalah “Darul Baqa” (دار البقاء) atau tempat yang abadi.

Addaur (الدور) seringkali juga berarti qabila (suku) bentuk plural dari kata Daur yang singular, misalnya dikatakan “Ini adalah Darul Qabail” artinya ini adalah tempat perkumpulan suku-suku. Rumah atau tempat disebut “Dar” dan mereka yang tinggal disana disebut “Ahluddar” atau pemilik tempat. Dalam sebuah hadis Rasulullah yang artinya “Tidak ada satupun Dar kecuali ada mesjid di dalamnya. Kata “ Dar” disini berarti suku.

Adapun menurut epistimologi “Dar” berarti negeri atau daerah atau kawasan yang di dalamnya terdapat otoritas tertentu. Nu’man Abdul Razak Al Zamrani mengatakan bahwa “Dar” adalah daerah atau bumi yang tunduk pada kedaulatan tertentu yang meliputi bumi, laut dan udara. Dengan istilah lain, kata “Dar” berarti negeri atau negara apakah dia itu berbentuk republik, kerajaan, atau otonomi atau konfederasi.

Dalam Al Quran juga ditemukan kata Dar misalnya dalam Surat An-Nisa dalam bentuk jamak.

Artinya: “Dan sesungguhnya jika seandainya Kami perintahkan kepada mereka (orang-orang munafik): ‘Bunuhlah diri kamu atau keluarlah dari kampung halaman kamu!’ niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka…” (QS. An-Nisa’: 66).

Ketika kata “ Dar” digabung dengan kata “Islam” seperti “Darul Islam” kata ini berarti “tempat orang-orang Islam” berdomisili atau negeri Islam. Begitu juga sebaliknya jika digabung dengan kata “ Kufur” seperti “ Darul Kufur”, kata ini memiliki pengertian tempat orang-orang kafir atau negeri di mana orang kafir berdomisili.

Kata kufur atau kafir yang digunakan dalam istilah ini merujuk kepada mereka yang tidak menerima dakwah Islam atau menentang dakwah yang disampaikan oleh Rasulullah atau para juru dakwah. Sementara mereka yang bukan Islam seperti Nasrani dan Yahudi atau penganut agama lain yang tunduk kepada penguasa-penguasa Islam dan bergabung dengan negara-negara yang berada di bawah kekuasaan Islam, maka negeri itu disebut Darul Ahdi dan penduduknya disebut sebagai ahlu dzimma.

Jadi penting di sini untuk ditegaskan bahwa penggunaan istilah kufur sejatinya hanya ditujukan kepada mereka yang memerangi dakwah Rasulullah dan menjadikan penguasa-penguasa Islam sebagai musuh utama dalam mempertahankan pemerintahannya. Makna kufur bukan memiliki pengertian umat selain Islam seperti Yahudi, Nasrani atau penganut agama lain. Penganut agama lain yang berdiam dalam kekuasaan Islam atau negara lain yang tunduk pada penguasa Islam pada saat itu tidak termasuk dalam kategori kafir atau “Darul Kufur”.

Istilah Darul Kufur lebih pada pengertian penerimaan politik kekuasaan Islam, bukan pada aspek perbedaan keyakinan teologis. Istilah kufur dengan demikian merujuk pada perbedaan sosial politik yang ditunjukkan apakah menerima atau menentang. Pengertian ini penting untuk ditegaskan karena seringkali secara serampangan penggunaan kafir atau Darul Kufur disandangkan pada perbedaan keyakinan. Hal ini sebagaimana penyebutan terhadap masyarakat Makkah yang menentang dakwah Islam istilah kafir Quraisy. Sementara dalam perbedaan agama dan keyakinan penggunaan ahlu kitab untuk menyebut umat Yahudi dan Nasrani. 

Darul Islam dan Darul Kufur sebagai Produk Pemikiran

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya munculnya istilah Darul Islam merupakan respon kontekstual terhadap kondisi perkembangan Islam saat itu yang telah menjelma menjadi institusi yang mempunyai otoritas kekuasaan di wilayah jazirah Arab dan sekitarnya. Istilah tersebut muncul sebagai bagian dari ijtihad para ulama klasik dalam mendefinisikan wilayah kekuasaan Islam dan non muslim.

Karena pengertian dan definisi tentang Darul Islam itu murni wilayah ijtihadiyah (baca: hasil pemikiran ulama), maka tidak mengherankan jika para ulama dalam hal ini fuqaha (para ahli hukum Islam) berbeda pendapat tentang konsep tersebut. 

Pengertian Darul Islam yang dibicarakan oleh para fuqaha di sini tentu juga secara otomatis akan mengulas pula pengertian Darul Kufur. Kedua istilah ini merupakan dua entitas yang selalu berlawanan seperti Islam-kafir, haq-bathil, baik-buruk dan kerusakan-kemaslahatan. Berikut beberapa pengertian Darul Islam menurut pada fuqaha:   

  • Tokoh-tokoh Imamah memberikan pengertian tentang Darul Islam sebagai sebuah negeri di mana hukum Islam dijalankan. Sementara Darul Kufur adalah sebuah negeri di mana hukum kekafiran dilaksanakan. Berdasarkan pengertian ini yang menjadi vocal point dalam sebuah negeri adalah hukum dan hukum hanya bisa dijalankan dalam sebuah kedaulatan. Artinya hukum Islam hanya bisa berjalan jika kekuasaan berada di bawah kepemimpinan umat muslim.
  • Imam Abu Hanifah dan sebagian kaum Syiah Zaidiyah mengatakan bahwa Darul Islam adalah semua negeri yang di dalamnya orang-orang Islam mendapatkan keamanan; jiwanya, hartanya dan bebas menjalankan syiar agamanya. Pengertian ini lebih terlihat inklusif karena mendasarkan kriteria utamanya pada adanya hukum yang didasarkan pada dua dimensi yaitu, aqidah dan kebebasan beragama. Di mana pun wilayahnya dan siapapun penguasanya asal umat Islam mendapatkan jaminan jiwa, harta dan kebebasan beragama itu masuk dalam kategori Darul Islam.
  • Sementara Muhammad Bin Hassan Al Shibani (W-183) dan Abu Yusuf Al Qadhi (W-182) keduanya dari pengikut Hanafiyah memberikan pengertian bahwa Darul Islam adalah negeri di mana syariat Islam dijalankan. Jika dalam negeri itu terdapat hukum Islam, maka negeri itu adalah negeri Islam dan jika dalam negeri-negeri itu terdapat hukum kemusyrikan, maka negeri itu adalah negeri perang.
  • Al Kasani (W-587) menjelaskan dari dua pandangan di atas bahwa penggunaan kata Darul Islam dan Darul Kufur dan penambahan kata “Dar” pada dua nama itu karena jika di dalam negeri itu tampak ke-Islaman maka negeri itu dinamakan Darul Islam dan jika dalam negeri itu tampak kekufuran maka negeri itu dinamakan Darul Kufur. Pengertian ini selaras ketika umat Islam memberikan istilah kepada Darul Jannah atau surga karena di dalamnya terdapat kedamaian dan demikian pula kita mengatakan Darul Naar karena di dalamnya terdapat siksaan. Oleh karena itu penamaan Darul Islam dan Darul Kufur tidak terlepas dari hukum-hukum yang ada di dalamnya.  Jika hukum-hukum Islam dalam negeri itu tampak maka itu dinamakan Darul Islam dan jika dalam negeri itu nampak hukum-hukum kufur maka negeri itu dinamakan Darul Kufur.
  • Ibnu Yahya Al Murtdhoda Al Zaidi mengatakan bahwa Darul Islam adalah daerah di mana dua syahadat telah diucapkan, sholat ditegakkan dan tidak terlihat perilaku kekufuran. Pengertian ini lebih melihat pada subtansi ajaran dan kondisi umat Islam. Artinya, selama di wilayah tersebut terdapat ajaran Islam yang diajarkan dengan perilaku islami dilaksanakan, wilayah tersebut dikatakan Darul Islam, begitu juga sebaliknya.
  • Adapun madzhab Maliki membatasi kata “Dar” itu dengan pelaksanaan hukum di dalamnya. Sebagaimana disebutkan dalam bukunya Al Mudawwanah Al Qubro bahwa pada masa lalu Makkah dianggap sebagai Darul Harbi karena hukum jahiliyah yang berlaku saat itu.
  • Al Mawardi mengatakan bahwa seorang muslim yang hidup dalam negeri kufur jika ia hidup dengan tenang dan damai dan mendapat perlindungan maka perlindungan dan kenyamanan yang dirasakan dinamakan Darul Islam, tanpa harus memperhatikan apakah mereka dapat menjalankan dakwah Islam dalam negeri itu. Varian kriteria yang digunakan oleh Al Mawardi di sini dalam membagi dua negeri itu adalah kebebasan manusia dalam menjalankan ritual agamanya. Jadi menurut Al Mawardi bahwa keberanian dan kemampuan menjalankan dakwah Islam dalam negeri seperti itu justru lebih afhdal dan mulia dibanding hijrah.  Ukuran Al Mawardi dalam menilai sebuah negeri ada tiga kriteria yaitu (1) mampu menahan diri (2) mampu menjauhi semua yang dilarang oleh Allah dan (3) mampu berdakwah ke jalan yang benar.
  • Pendapat kelompok Hanbali lebih membatasi pengertian negeri Islam pada pelaksanaan syariat Islam. Abu Yali Al Hanbali mengatakan bahwa semua negeri jika mayoritas hukum di dalamnya adalah hukum Islam bukan hukum kafir, maka negeri itu dinamakan negeri Islam dan semua negeri yang mayoritas di dalamnya adalah hukum kafir maka negeri itu adalah negeri kafir  dan setiap negeri tidak bisa terlepas apakah dia negeri Islam atau negeri kufur.
  • Ibnu Al Qayyim (W-701) mengatakan bahwa negeri yang di dalamnya terdapat orang-orang Islam dan terdapat hukum Islam namun tidak dijalankan tetap negeri itu bukan negeri Islam.

Atas berbagai pendapat tersebut Al San’ani menyimpulkan pendapatnya tentang Darul Islam dan Darul Kufur sebagai berikut:

Pertama: Darul Islam adalah di mana kedua syahadat telah diucapkan dalam negeri itu, sholat telah ditegakkan dan tidak terdapat di dalamnya perilaku kafur walaupun di tengah-tengah orang Islam itu ada ahlu dzima;

Kedua : Darul Islam adalah negeri di mana kedua syahadat telah diucapkan dan sholat telah ditegakkan dan tidak terdapat perilaku dan orang kafir;

Ketiga : varian kekuatan. Jika kekuatan itu dipegang oleh orang kafir, penguasa dan rakyatnya, maka negeri itu negeri kufur dan sebailknya jika yang berkuasa di dalamnya adalah orang Islam, maka itu adalah negeri Islam;

Keempat: varian mayoritas. Jika yang terbanyak adalah orang Islam, maka negeri itu adalah negeri Islam dan jika yang terbanyak adalah orang kafir maka negeri itu adalah negeri kafir;

Kelima : varian kekuasaan. Jika yang memerintah adalah orang kafir disebut negeri kafir walaupun mayoritas di dalamnya adalah orang Islam dan jika yang memerintah adalah seorang muslim walaupun mayoritas rakyatnya adalah kafir, negeri itu dinamakan negeri Islam.

Al San’ani disini memberikan contoh bahwa Aden dan India yang dijajah oleh Inggris dan memberlakukan hukum asing di dalamnya adalah negeri Islam walaupun di dalamnya banyak perilaku kufur dan mayoritas adalah orang asing. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa Aden dan sekitarnya jika syahadat telah diucapkan dan sholat telah ditegakkan walaupun di dalamnya banyak perilaku kufur, ia adalah negeri Islam.  Namun, jika tidak terdapat varian nuansa Islam di dalamnya maka ia adalah negeri kufur.

Dari pandangan ulama klasik di atas dapat disimpulkan sejatinya istilah Darul Islam dan Darul Kufur merupakan konsepsi yang berada di area pemikiran. Hal ini jelas terlihat dari berbagai varian dalam menentukan apakah negeri itu negeri Islam atau negeri kufur yang berbeda-beda.

Beberapa ulama meletakkan standar pada masalah kepemimpinan, artinya siapa yang memimpin dan siapa yang berkuasa  dan sistim politik di dalam negeri itu serta hukum-hukum apa yang dominan dalam negeri itu. Selain itu, ada pula yang memberikan penekanan pada mayoritas dalam negeri itu dan sejauh mana umat Islam merasakan keamanan dan ketenteraman dalam negeri itu. Pendapat yang lebih luas lagi menekankan pada ada tidaknya nuansa keislaman seperti ucapan syahadat, pendirian shalat dan ajaran Islam lainnya di sebuah negeri.  

Berbagai perbedaan kriteria yang ditetapkan oleh para ulama klasik sebenarnya saling berhubungan antara satu dengan yang lain. Namun, dapat disimpulkan bahwa umumnya ulama memandang bahwa varian dalam mengukur sebuah negeri apakah itu negeri Islam atau negeri kufur tidak terlepas dari siapa yang paling berkuasa dalam negeri itu dan apakah orang Islam merasakan ketenteraman dan kedamaian dalam negeri itu.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Deputi 1 BNPT dan Pj Walikota Salatiga pada peresmian Warung NKRI Digital di Salatiga Jateng

Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi, BNPT Bangun Warung NKRI Digital

Salatiga – Era digitalisasi menuntut berbagai lini kehidupan harus terintegrasikan dengan dunia digital. Pun dalam …

Eks Napiter di Batanghari lepas baiat dan ikrar setia NKRI

Lepas Baiat dan Ikrar Setia NKRI, Eks Napiter: Semoga Kami Istiqamah Jalankan Ajaran Islam yang Benar

Batanghari – Program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus …