al azhar
al azhar

Hasil Konferensi Ulama Al-Azhar dan Dunia Islam terkait Pembaharuan Pemikiran Islam (Bagian I)

Di tengah menguaknya Islamofobia, Universitas Al-Azhar sebagai salah satu Universitas Islam tertua di dunia dari waktu ke waktu terus memainkan perannya dalam upaya mempertahankan nilai-nilai Islam yang sejati. Melalui berbagai cara al-Azhar antara lain menyelenggarakan konferensi pembaharuan pemikiran Islam yang melibatkan semua tokoh-tokoh Islam dunia termasuk dari Indonesia.  

Konferensi yang diselenggarakan dari tanggal 27-28 Januari 2020 kemaren selain dihadiri para ulama-ulama besar Al Azhar, hadir pula ulama-ulama dari 46 negara  antara lain : Prof. Dr. Quraish Syihab dari Indonesia, Menteri Waqf dan Dakwah Saudi Arabia dan lain-lain. Konferensi tersebut telah menghasilkan 29 point penting tentang pembaharuan pemikiran Islam.

Pada tulisan ini akan disampaikan 10 point dari hasil konferensi tersebut dan selanjutnya akan disampaikan pada tulisan berikutnya. Kesepuluh point tersebut disadur dari teks arab sebagai berikut:

  • Pembaharuan pemikiran Islam merupakan sesuatu yang melekat pada syariat. Pembaharuan Islam sejatinya tidak bisa dipisahkan dengan syariat itu sendiri agar selalu mampu  mengimbangi perkembangan zaman dan kebutuhan manusia itu sendiri;
  • Nash-nash Qathiya dhilalah sudah tidak bisa diotak atik lagi kapanpun karena sudah sangat jelas. Sementara nash-nash Dhanniya Dhilalah merupakan sesuatu yang dapat mengalami pembaharuan atau dijtihadkan. Fatwa bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, waktu, tempat dan perubahan budaya (urf) manusia itu sendiri dengan ketentuan bahwa pembaharuan yang dilakukan tetap dalam koridor maqashid syariah (tujuan syariah) dan kaidah-kaidahnya serta untuk kepentingan hambanya;
  • Pembaharuan  adalah sebuah produk yang sangat akurat. Karena itu pembaharuan hanya bagi mereka yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang mumpuni (arrasihuna fil ilmi). Dan bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk itu maka sebaiknya tidak terjun ke situ sehingga pembaharuan tidak berubah menjadi penindasan atau pengrusakan;
  • Kelompok-kelompok ekstrim dan garis keras dan kelompok-kelompok terorisme semuanya menolak pembaharuan dan dakwah mereka didasarkan pada pemikiran-pemikiran sempit dan memalsukan istilah-istilah syariat, seperti pemahaman mereka terhadap sistim pemerintahan dan al hakimiyah, hijrah, jihad, dan qital.  Sikap mereka terhadap yang bertentangan dan melanggar nilai nilai agama yang mendorong mereka melakukan tindakan-tindakan kriminal dan kekerasan terhadap jiwa dan harta dan harkat manusia, sehingga merusak nama Islam di kalangan orang barat dan timur. Mereka jugalah yang menyebabkan munculnya Islamfobia di Barat. Oleh karena itu, semua organisasi-organisasi Islam dan kelembagaan wajib mendukung upaya-upaya negara untuk menghapus dan membersihkan kekeliruan-keleiruan kelompok ini;
  • Salah satu kekeliruan pemikiran kelompok ini adalah mempersamakan antara hukum-hukum akidah dan amaliyah seperti misalnya menganggap pelaku maksiat sebagai orang kafir, mengkategorikan beberapa hal yang mubah (boleh) menjadi fardu atau wajib sehingga membuat orang dalam kesulitan dan merusak Islam dan syariatnya secara berlebihan;
  • Yang dimaksud Al Hakimiyah menurut kelompok ekstrim ini adalah  bahwa hukum hanya pada Allah saja. Oleh karena itu, siapapun yang menghukum dari kalangan manusia maka ia telah menentang Allah dan barang siapa yang menentang Allah maka ia termasuk orang kafir dan halal darahnya karena ia telah menentang salah satu sifat ketuhanan. Ini merupakan salah satu penyelewengan yang sangat jelas terhadap Al Quran dan Sunnah karena keduanya secara tegas menisbahkan hukum kepada manusia yang bersumber dari Ahlul Hal wal aqda yang rujukannya kepada Tuhan sebagaimana firman Tuhan dalam surah al Maidah yang artinya agar orang-orang adil di antara kalian memberi hukum. Oleh karena itu, kewajiban kita adalah bagaimana meluruskan budaya manusia terkait pemahaman tentang Al hakimiyah melalui penyebaran paham ahlussunnah waljamaah  dan menjelaskan bahwa hukum manusia yang berlandaskan kaidah-kaidah syariat tidak bertentangan dengan hakimiyatullah ;
  • Takfiri adalah sebuah fitnah dari dulu dan sekarang  dan ini hanya dilakukan oleh orang-orang yang sangat berani dan tidak memahami syariat Allah. Nash-nash   telah menegaskan bahwa siapapun yang menuduh orang kafir, maka orang yang mengatakan itu bisa saja jadi murtad dan merusak namanya. Masalah Takfiri adalah urusan yang paling dalam pada diri setiap orang dan hanya Tuhanlah yang mengetahuinya. Karena itu jika seseorang menilai orang lain bahwa dia sudah kafir dari 99 sudut pandang sementara dari satu sisi belum menunjukkan ke sana maka itu tidak bisa dinyatakan demikian karena kaidah menyebutkan bahwa ‘apa yang telah ditetapkan melalui sebuah keyakinan maka itu tidak akan hilang kecuali dengan keyakinan juga;
  • Hijrah dengan anggapan berpindah ke suatu tempat ke tempat lain untuk berperang atau ke padang pasir atau ke daerah konflik sebagaimana yang didakwahkan oleh kelompok-kelompok teroris kepada anak-anak muda agar meninggalkan kampung halamannya menuju ke medan perang sama sekali tidak memiliki  dasar. Itu adalah ajaran sesat dan menunjukkan bahwa mereka itu tidak paham syariat. Yang benar sebagaimana yang diajarkan syariat dan telah disepakati oleh ulama Al Azhar bahwa hak seorang muslim adalah berdiam atau tinggal di suatu tempat atau tempat lain yang aman bagi dirinya keluarganya dan hartanya dan dapat menjalankan syariat-syariat agamanya. Jadi, hijrah yang benar di masa sekarang adalah hijrah mencari rezeki, menuntut ilmu, bekerja untuk memakmurkan dunia dan bangkit membangun bangsa dan Negara;
  • Jihad dalam Islam tidak sama dengan Qital. Qital yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dan sahabat-sahabatnya adalah untuk melawan orang-orang yang ingin memeranginya. Jadi qital bukan kepada mereka yang berbeda agama sebagaimana yang diklaim oleh kelompok ekstrim karena dalam hukum Islam haram hukumnya mengancam dan memerangi orang-orang yang berbeda agama selama tidak memerangi umat Islam;
  • Yang berhak memerintahkan jihad adalah pemerintah dalam satu negara sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku bukan kelompok atau perorangan. Oleh karena itu, siapapun kelompok atau orang yang mengklaim mereka punya hak  memerintahkan jihad, melatih dan mempersenjatai anak-anak muda,  mengajak mereka ke medan perang dan memotong kepala, mereka itu perusak di muka bumi dan mereka telah memerangi Allah dan Rasulnya. Oleh karena itu pemerintah wajib melawan dan menumpas mereka secara tegas.

Bersambung…

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Screen Shot 2024 05 04 at 10.39.15 AM

Pakar Pendidikan: Perkuat Nilai-Nilai Toleransi Lahirkan Generasi Unggul

Jakarta – Sekolah bukan hanya menjadi tempat untuk menuntut ilmu, namun lebih luas sekolah tempat …

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …