Telah mentradisi di kalangan masyarakat, khususnya kaum Nahdliyyin, mengundang orang-orang untuk hataman al Qur’an. Pada biasanya pahala bacaan al Qur’an tersebut dihadiahkan untuk keluarga yang telah meninggal atau karena ada hajat lain.
Sudah barang tentu tradisi tersebut adalah tradisi yang baik. Sebagaimana diketahui bersama, pahala bacaan al Qur’an, tahlil dan semisalnya menurut mayoritas ulama pahalanya sampai kepada mereka yang telah meninggal. Penjelasan lengkap tentang hal ini salah satunya ditulis secara khusus oleh Abul Hasan Al Hakkari dalam karyanya berjudul “Hadiyatul Ahya ilal Amwat wa ma Yashilu ilaihim”.
Hanya saja ada sedikit problem teknis dalam tradisi hataman tersebut, yakni, kebiasaan membaca al Qur’an secara cepat dan kilat sehingga dikhawatirkan terjadinya bacaan yang samar, kesalahan yang dapat merubah makna, dan kesalahan lain yang menyimpang dari aturan ilmu tajwid.
Pada dasarnya membaca al Qur’an sangat dianjurkan sebab bernilai ibadah dan pahala yang tak terhingga. Namun, jika ada kesalahan yang sampai merubah makna, atau karena terlalu cepat ketika membaca al Qur’an sehingga ada bacaan yang samar, hukumnya adalah haram.
Apabila sampai merubah struktur kata yang sekaligus merubah makna, wajib bagi yang mendengar bacaan tersebut untuk mengingatkan.
Imam al Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddinnya (2/171), mengingatkan, seseorang yang mendengar orang lain salah atau tidak tepat di saat membaca al Qur’an wajib menegurnya serta memberitahukan bacaan yang benar.
Lebih lanjut dijelaskan dalam kitab at Tibyan fi Hamlatil Qur’an (1/111), kesalahan ketika membaca al Qur’an yang sampai merubah struktur kata dan merubah makna, orang yang membaca dihukumi fasiq dan orang yang mendengar berdosa apabila tidak mengingatkan. Keterangan yang sama juga bisa dibaca dalam kitab Al Itqan fi Ulumil Qur’an (1/128).
Kesimpulannya, tidak boleh membaca al Qur’an terlampau cepat yang dapat mengakibatkan kesalahan, seperti perubahan harakat, struktur kalimat, dan apalagi sampai mengakibatkan perubahan makna. Hukumnya haram dan bagi yang mendengar wajib mengingatkan dan memberitahu bacaan yang sebenarnya.
Alangkah baiknya membaca al Qur’an dengan santai, tidak terlalu cepat sehingga tidak ada kesalahan fatal. Apalagi jika tuan rumah memberikan ujrah atau upah kepada mereka yang diundang hataman tersebut, sekalipun ala kadarnya. Tuan rumah tentu mengharapkan kesempurnaan dari hataman al Qur’an tersebut.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah