kaidah yang cepat
kaidah yang cepat

Kaidah Fikih: Siapa Cepat Dia Dapat

Segala yang ada di muka bumi Tuhan ciptakan untuk kepentingan makhluk yang bernama manusia. Tidak ada satupun yang sia-sia dalam ciptaan-Nya, hanya terkadang manusia belum mampu mengungkap mafaat apa yang terdapat di balik segala yang ada.

Al-Qur’an dengan tegas menyatakan dalam surat Ali Imran [3] ayat 191: “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. Bagi mereka yang mampu berpikir dan merenung tentang penciptaan langit dan bumi, tidak akan ada yang sia-sia, hingga seekor semut kecil sekalipun.

Secara umum, segala yang ada diperuntukkan bagi kepentingan manusia. Hal ini ditunjukkan oleh dua ayat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 29: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…”  dan surat Al-Mulk [67] ayat 15: “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya.”

Oleh karena itu, segala sesuatu yang terdapat di muka bumi selama belum ada yang menguasai menjadi milik bersama dan dimanfaatkan bersama-sama. Ketika menjadi barang yang tak bertuan, maka lakukan aksi gercep (gerak cepat), siapa cepat dia dapat, sebagaimana kaidah berikut ini:

مَنْ سَبَقَ اِلَى مُبَاحٍ فَقَدْ مَلَكَهُ.

(Man sabaqa ila mubah faqad malakahu)

Artinya: “Barang siapa yang lebih dahulu mendapatkan barang mubah, maka dialah yang berhak memilikinya.”

Maksud kaidah ini bahwa siapapun yang lebih awal mendapatkan dan menguasai barang mubah, maka otomatis dialah pemiliknya. Mubah dalam bahasan ini berbeda dengan mubah dalam istilah hukum yang biasa disandingkan dengan wajib, sunah, haram, dan makruh.

Dimaksud dengan mubah di sini adalah segala sesuatu yang belum masuk di bawah kepemilikan seseorang dan dalam kaca mata syariat tidak ada penghalang (mani’) untuk memilikinya, seperti hewan buruan (burung, kijang, dll.), kayu bakar di hutan, mata air di pegunungan, rumput di padang yang tak berpenghuni, dan semacamnya. Mubah dalam pengertian ini berdasarkan hadis Nabi:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ.

Artinya: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (Sunan Abi Daud, No. 3479., Sunan Ibnu Majah, No. 2472., Sunan Al-Baihaqi, No. 12178).

Hadis ini menunjukkan bahwa manusia mempunyai hak yang sama terhadap tiga hal: padang rumput di area yang tak bertuan, air yang tidak ada pemiliknya (air hujan, sumber mata air, air sungai), kayu bakar untuk menyalakan api. (Sunan Ibnu Majah, Jilid II, hal. 826). Kemudian ulama menganalogikan barang-barang mubah lain yang tidak ada unsur keterlibatan manusia dalam pengadaannya, semisal tumbuh-tumbuhan liar, hewan buruan di darat maupun di laut, dan lain-lain.

Barang-barang mubah tersebut tidak boleh dimonopoli oleh seseorang dan mengahalangi orang lain untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, jika dalam mendapatkannya ada unsur keterlibatan usaha manusia, semisal menggali sumur untuk mendapatkan air, menghimpun air hujan dalam sebuah wadah, menangkap ikan menggunakan umpan dan pancing, maka ia berhak memilikinya.

Untuk memiliki barang-barang mubah harus memenuhi dua syarat. Pertama, tidak ada orang lain yang mendahuluinya. Contoh, orang yang menghimpun air hujan dalam sebuah wadah lalu ditinggalkan, bagi orang lain tidak berhak memiliki air hujan yang sudah terwadahi tersebut.

Kedua, ada niat untuk memiliki. Seseorang yang membentangkan jaring miliknya dengan maksud mengeringkan, ketika seekor burung terperangkap dalam jaring itu, siapapun yang pertama kali melihat berhak mendapatkan dan memiliki burung tersebut, walaupun bukan pemilik jaring. Sebaliknya, jika sedari awal memang berniat untuk memasang perangkap dengan jaringnya, maka pemilik jaringlah yang berhak memiliki hasil tangkapannya.

Aplikasi kaidah: semua nelayan berhak menangkap ikan yang berada di laut lepas dan hasil tangkapan menjadi miliknya. Namun, ikan yang berkumpul di area tertentu karena distimulus dengan rumah buatan semacam semak-semak karang yang diletakkan oleh segerombol nelayan secara berkongsi, tidak boleh sembarang nelayan dapat mengail di area tersebut, kecuali anggota kelompoknya atau atas seizin anggota kelompok.

Hikmah kaidah dalam kehidupan: bersainglah secara sehat dalam meraih cita-cita yang menjadi ajang rebutan setiap orang. Semua orang memiliki hak yang sama, jangan main curang dan saling sikut. []

Wallahu a’lam Bisshawab.

Referensi primer:

Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, Dar ‘Imar, 1998.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …