I’tidal adalah posisi berdiri setelah ruku’ dalam shalat. Pada posisi ini, terdapat beberapa variasi yang sering dilakukan oleh mereka yang shalat. Beberapa orang meletakkan tangan di bawah dada, mirip dengan posisi setelah melakukan takbiratul ihram, sementara yang lain membiarkan tangan menjuntai lurus ke bawah.
Sebagai tambahan pengetahuan, ketika berdiri dari ruku’, disunnahkan (sunnah haiat) untuk mengangkat kedua tangan sebagaimana gerakan tangan saat takbiratul ihram. Hal ini dijelaskan oleh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1/224).
Posisi Tangan Setelah Mengangkat dari Ruku’ Menurut Para Ulama
Setelah mengangkat tangan dari ruku’, terdapat perbedaan pendapat mengenai posisi tangan saat I’tidal.
- Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami:
- Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, posisi tangan saat I’tidal adalah dengan melepaskannya menjuntai ke bawah. Pendapat ini tercantum dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (1/140).
- Pendapat Syaikh Zakaria al-Anshari:
- Syaikh Zakaria al-Anshari berpendapat bahwa saat I’tidal, kedua tangan diletakkan di bawah dada, seperti posisi tangan setelah takbiratul ihram. Pendapat ini dapat ditemukan dalam Syarhul Bahjah al-Wardiyyah (3/337).
Demikianlah penjelasan tentang posisi tangan saat I’tidal dalam shalat. Ada dua pendapat utama yang dapat dipilih, yaitu meletakkan tangan di bawah dada seperti posisi tangan setelah takbiratul ihram atau membiarkan tangan lurus ke bawah. Pilihlah sesuai dengan keyakinan dan pemahaman masing-masing.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah