shalat berjamaah
shalat berjamaah

Pendapat Ulama bagi Mereka yang Tertinggal Shalat Jum’at

Seringkali dijumpai, atau bahkan kita sendiri pernah mengalami tertinggal shalat Jum’at. Sebab kelengahan yang disengaja maupun karena sebab lain yang tak bisa dihindari. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui segala aturan fikih terkait mereka yang tertinggal shalat jum’at supaya shalatnya tidak batal.

Para ulama dari kalangan empat madhab sepakat, bahwa bagi seseorang yang tertinggal jamaah shalat Jum’at harus shalat dhuhur empat rakaat. Pertanyaannya, apabila masih memiliki kesempatan shalat Jum’at bersama imam walaupun tidak seluruhnya apakah boleh menyempurnakan shalat Jum’at atau harus melanjutkan shalatnya menjadi empat rakaat, yakni shalat dhuhur?.

Dalam istilah fikih ada istilah “shalat tanpa niat dan niat shalat tapi tidak shalat”. Teka-teki ini sebenarnya hanya berlaku bagi makmum masbuk (makmum yang tertinggal dari imam) shalat Jum’at. Sebab aturan untuk makmum masbuk yang diperbolehkan menyempurnakan shalat Jum’at apabila masih sempat mengikuti satu rakaat bersama imam. Tapi bila tidak sempat mengikuti satu rakaat bersama imam, makmum masbuk tersebut harus melanjutkan shalatnya menjadi empat rakaat. Yakni shalat dhuhur meskipun niatnya shalat Jum’at. Shalat tanpa niat berarti shalat dhuhur tapi niatnya shalat Jum’at. Niat shalat tapi tidak shalat artinya niat shalat Jum’at tapi shalat dhuhur.

Sebagaimana dijelaskan, bila makmum masih sempat shalat satu rakaat bersama imam, maka ia menyempurnakan shalat Jum’at. Batasannya adalah makmum masih nutut ruku’nya imam pada rakaat kedua. Misalnya, ada orang terlambat shalat Jum’at, saat itu imam telah ada pada rakaat kedua tapi belum bangun dari ruku’, jika makmum yang terlambat tadi masih bisa ruku’ bersama imam, berarti dia masih mendapat satu rakaat bersama imam. Maka setelah imam salam, ia berdiri lagi untuk menambah satu rakaat. Menyempurnakan shalat Jum’atnya. Dari sini bisa dipahami bahwa ukuran mendapat satu rakaat shalat Jum’at adalah ikut ruku’nya imam pada rakaat kedua.

Dengan demikian, bila seseorang yang tertinggal shalat Jum’at dan tidak sempat ruku’ bersama imam pada rakaat kedua, ia tetap ikut berjemaah jum’at tersebut dan merubah shalatnya menjadi empat rakaat, yakni shalat dhuhur. Seperti inilah Nabi mengajarkan kepada umat Islam.

Dari Abu Hurairah, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Muttafaq ‘Alaih).

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat jum’at atau shalat yang lain, maka tambahkanlah rakaat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. Nasai, Ibnu Majah dan Daruquthni).

Inilah aturan tertinggal shalat Jum’at bagi makmum masbuk. Semoga bermanfaat.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …