syahid
syahid

Pahala Syahid bagi Mereka yang Berdiam di Rumah Saat Wabah Covid-19

Bagi umat Islam, anjuran work from home (WFH) atau berdiam di rumah selama masa darurat bencana wabah virus Corona (Covid-19) semestinya harus ditaati dengan niat yang ikhlas. Selain, mengikuti kebijakan pemerintah juga diniatkan untuk mengikuti anjuran Rasulullah.

Berdiam di rumah selama masa penyebaran virus Corona masih masif ternyata mendapat legalitas dari Rasulullah. Di samping itu, work from home (WFH) merupakan usaha atau ikhtiar untuk meraih maslahat atau manfaat dan menolak mafsadat (kerusakan).

Dengan berdiam di rumah maka kita menghindari diri dari mudharat dan tidak menjadi pelaku mafsadat (kerusakan) baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Itulah sebenarnya anjuran dan manfaat berdiam di rumah ketika wabah.

Sebagai orang yang beriman, bersabar dan ikhlas menerima ketetapan Allah tersebut akan dibalas dengan pahala mati syahid. Sekalipun tidak meninggal dunia. Karena bagaimanapun semua yang terjadi atas kehendak yang maha kuasa.

Rasulullah bersabda:

عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها قال : سألتُ رسولَ اللهِ ﷺ عن الطاعونِ ، فأخبَرَني رسولُ اللهِ ﷺ: أنَّه كان عَذابًا يَبعَثُه اللهُ على مَن يَشاءُ، فجعَلَه رَحمةً للمُؤمِنينَ، فليس مِن رَجُلٍ يَقَعَ الطاعونُ فيَمكُثُ في بَيتِه صابرًا مُحتَسِبًا يَعلَمُ أنَّه لا يُصيبُه إلّا ما كَتَبَ اللهُ له إلّا كان له مِثلُ أجْرِ الشَّهيدِ.

“Dari Aisyah, bahwasanya dia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah tentang wabah (tha’un), maka Rasulullah mengabarkan kepadaku, “Bahwasannya wabah (tha’un) itu adalah azab yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah jadikan sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. Tidaklah seseorang yang ketika terjadi wabah (tha’un) dia tinggal di rumahnya, bersabar dan berharap pahala (di sisi Allah) dia yakin bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka dia akan mendapatkan seperti pahala syahid.”

Dari sisi sanadnya, hadis atas tergolong sahih. Seperti yang tercantum dalam  syarah Al-Bukhari. Hadis tersebut dalam al Sunan al Kubra dikeluarkan oleh imam Bukhari dan Nasa’i. Dan Imam Ahmad juga meriwayatkannya dengan redaksi tersebut dalam kitab sunannya.

Menurut Ibnu Hajar dalam Fath al Bari,  bila dilihat dari sisi manthuqnya (makna eksplisit),  hadis tersebut memberikan pemahaman bahwa seseorang yang kondisinya seperti disebutkan pada hadis di atas akan mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia.

Dan bila ditarik pada konteks “Maqashid al Syari’ah” spirit hadis tersebut sangat sesuai. Maslahah yang akan diperoleh tak bisa dibantah lagi. Yakni, bahwa salah satu tujuan disyariatkannya agama Islam adalah untuk melindungi jiwa manusia. Sebagaimana firman Allah, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. al Baqarah: 195).

Oleh sebab itu, sudah semakin jelas bahwa apa yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa Ulama senior al Azhar dan Hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) bukan sesuatu yang mengada-ada. Mereka sejatinya ingin mempersembahkan yang terbaik bagi umat Islam.

Berdiam di rumah dalam situasi mengganasnya Covid-19 bukan hanya sebentuk anjuran untuk keselamatan semata. Lebih dari itu, ada pahala besar yang bisa diraih. Pahala seperti pahalanya para syuhada’.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …