haram menyimpan
haram menyimpan

Kaidah Fikih: Menghentikan Potensi Kejelekan

Suatu barang yang haram jika dikonsumsi atau dimanfaatkan, haram pula untuk menyimpannya.


Tindakan preventif sangat dibutuhkan dalam segala aspek kehidupan. Sikap sigap sebelum terjadi merupakan bentuk ikhtiar yang harus ditempuh sebelum menyerahkan sepenuhnya (tawakkal) kepada Yang Mahakuasa.

Sedia payung sebelum hujan, begitu pepatah mengatakan. Tak terkecuali dalam syariat Islam, tindakan pencegahan ini menjadi salah satu dalil yang diperhitungkan dalam deretan dalil hukum yang masih diperselisihkan (mukhtalaf fih) di kalangan ushuliy (pakar ushul fikih).

Dalam kajian ushul fikih tindakan preventif ini dikenal dengan istilah saddu al-dzari’ah, menutup jalan menuju sesuatu (pembahasan lengkapnya akan dibahas dalam artikel ushul fikih). Segala hal yang berpotensi menimbulkan tindakan terlarang maka dihukumi sama dengan tindakan tersebut.

Jika perbuatan itu berstatus hukum haram, maka hal-hal yang berpotensi akan mengarah ke dalam perbuatan tersebut juga menjadi haram. Kaidah ini hadir sebagai salah satu upaya menutup dan menghentikan potensi kejelekan sebelum terjadi sebagaimana redaksi berikut:

مَاحَرُمَ اِسْتِعْمَالُهُ حَرُمَ اِتِّخَاذُهُ

(ma haruma isti’maluh haruma ittikhadzuh)

Artinya: “Sesuatu yang haram dipergunakan haram pula disimpan.”

Maksud kaidah ini bahwa segala sesuatu yang haram digunakan dengan cara dikonsumsi atau dipakai sesuai fungsinya berarti haram pula menyimpan dan memiliki barang tersebut. Alasannya sederhana, karena dengan memiliki dan menyimpan benda tersebut suatu saat berpotensi untuk digunakan. Padahal menggunakan adalah bentuk perbuatan yang dilarang agama.

Walaupun toh tidak digunakan, minimal dengan memilikinya merupakan bentuk perbuatan yang dianggap menyia-nyiakan harta. Jadi, sebelum digunakan dan dimanfaatkan sebagai bentuk tindakan preventif segala hal yang akan mengantarkan pada penggunaan harus dihentikan.

Aplikasi kaidah: menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak adalah haram, maka menyimpan dan memiliki wadah tersebut juga haram. Mengkonsumsi daging babi adalah haram, maka memiliki babi dan atau menyimpan daging babi juga hukumnya haram.

Menggunakan pakaian berbahan sutera murni bagi seorang laki-laki hukumnya haram, maka memiliki dan menyimpannya juga haram. Mengkonsumsi dan menggunakan narkotika hukumnya haram, maka menyimpan dan memiliki barang haram tersebut juga dihukumi haram.   

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Lakukan tindakan preventif sebelum segala kemungkinan terjadi. Deteksi sedini mungkin segala hal buruk dalam kehidupan sebelum menjadi ancaman dan kekuatan besar. Hikmah lain yang bisa dipetik bahwa serapi mungkin menyimpan suatu keburukan suatu saat nanti berpotensi untuk diketahui dan terkuak. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …