Ibnu Taimiyah

Perkataan Ibnu Taimiyah tentang Talqin

Talqin mempunyai arti menuntun perkataan untuk diucapkan orang lain. Seperti kita mengajari anak kecil membaca saat pertama kali, atau mengajarkan kata padanya. Talqin di Indonesia seakan sudah digunakan sebagai kata serapan, namun berbeda dengan arti sebenarnya. Talqin di Indonesia bermakna lebih khusus dan dihubungkan dengan orang mati. Sebenarnya ada dua macam talqin dalam istilah fikih.

Talqin yang pertama :

adalah menuntun orang yang hampir mati atau sakit keras untuk mengucapkan kalimat tauhid. Agar ucapan terakhir dalam hidupnya adalah kaliamat ‘Laa ilaaha illa Allah’. Hukum Talqin yang maca mini adalah sunnah.

Rasulullah saw. bersabda:

 لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Tuntunlah orang-orang yang berada di penghujung ajal untuk mengucapkan ‘LAA ILAAHA ILLALLAH’

Dan Rasulullah saw. juga bersabda yang sangat sesuai dengan hadis di atas:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barang siapa yang ucapan terakhirnya ‘laa ilaaha illaallah’ maka dia masuk surga

Dan dalam menuntun kalimat ini dianjurkan dengan cara yang baik, dan tidak membuat yang akan meninggal benci untuk mengucapkan kalimat ini. Sehingga tujuan seperti yang diungkapkan oleh hadis di atas bisa tercapai.

Talqin yang kedua :

adalah talqin setelah mayat dikubur. Di desa-desa masih banyak berlaku talqin yang seperti ini. Diriwayatkan bahwa sahabat Nabi Muhammad saw., yang bernama Abu Umamah al-Bahili r.a. pernah berwasiat untuk dilakukan talqin setelah dia dikubur seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah saw.

Walaupun riwayat dari Abu Umamamh ini dari segi sanad mempunyai status lemah, tapi karena talqin ini sudah sejak lama dilakukan oleh orang-orang Syam, maka diambil hukum bahwa talqin setelah mayat di kubur itu dianjurkan. Ibnu Taimiyyah saat  ditanya mengenai hal ini, dengan bijak berkata:

“Talqin yang seperti ini (maksudnya talqin setelah mayat dikubur) memang dikutip dari ucapan bebearapa sahabat Rasulullah saw. seperti Abu Umamah al-Bahili dan lain-lain. Bahwa mereka memang memerintahkan talqin ini. Akan tetapi riwayat ini tidak bisa dihukumi shahih. Tidak banyak sahabat yang melakukan ini. Oleh sebab itu, Imam Ahmad dan ulama lain berpendapat bahwa talqin ini tidak apa-apa dilakukan. Mereka memberikan keringanan dalam soal ini dan tidak memerintahkannya. Sekelompok dari pengikut Imam Syafii dan pengikut Imam Ahmad mengajurkan talqin ini sementara beberapa pengikut Imam Malik dan bebera ulama memberikan hukum makruh.”

Imam Nawawi, pengarang banyak kitab dan seorang pengikut madzhab Syafii menghukumi talqin ini sebagai sebuah kesunnahan atau anjuran. Beberapa ulama yang lain juga mendukung hal ini, seperti Imam Qadli Husain, Imam Rafii dan lain-lain. Selain mereka berdalil menggunakan riwayat Abu Umamah tadi, talqin ini diperkuat oleh hadis shahih bahwa orang yang telah dikubur sebenarnya mendengar langkah sandal orang yang masih hidup dan bisa mendengar salam.

Dalam sebuah hadis shahih diriwayatkan: bahwa ketika mayat sudah dikubur Rasulullah saw. berdiri dan berkata:

استغفروا لأخيكم ، و سَلوا له التثبيتَ ، فإنَّه الآنَ يُسألُ

Mintakan ampunan untuk saudara anda semua, dan mohonkan kepadanya keteguhan. Karena dia sekarang sedang ditanya.

Talqin setelah mayat dipendam ini adalah sejalan dengan hadis shahih ini. Tujuannya ialah untuk memperteguh saudara kita yang sudah dikubur dan mendoakannya. Sebab ia akan ditanya. Jadi kedua macam talqin itu sama-sama memberikan manfaat. Wallahu a’lam.

Bagikan Artikel ini:

About M. Khoir

Check Also

ali bin abi thalib

Jawaban Cerdas Ibnu Abbas Ketika Ali Bin Abi Thalib Disalahkan Khawarij tentang Ayat Tahkim

Di zaman kepemimpin Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a., banyak sekali kekacauan yang terjadi. Kaum …

al-quran

Keutamaan Membaca Al-Quran Sampai Khatam

Membaca al-Quran adalah salah satu dari jenis amal yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Banyak sekali …