gejolak politik iran

Rezim Islam Selalu di Ujung Tanduk

Tahun 1979 dunia dikejutkan oleh lahirnya Revolusi Islam di Iran di bawah kepemimpinan Imam Ayatollah Ruhollah Khomeini. Revolusi ini dipandang oleh sebagian besar umat Islam sebagai tonggak penting perjuangan politik Islam modern. Banyak negara dan gerakan Islam menyambutnya dengan antusias, bahkan menjadikannya inspirasi dan model perjuangan untuk merebut kekuasaan politik.

Namun, tidak semua negara menyambut revolusi tersebut dengan sikap yang sama. Sebagian negara Muslim justru bersikap hati-hati, bahkan cenderung menolak, karena khawatir pengaruh revolusi Iran akan merembet ke dalam negeri mereka. Hubungan diplomatik dengan Iran pun dijalin secara penuh kewaspadaan.

Gelombang kebangkitan politik Islam kemudian muncul di berbagai wilayah. Pada tahun 1989, muncul Front Islamique du Salut (FIS) yang berhasil memenangkan pemilihan umum yang bebas, adil, dan jujur di Aljazair pada tahun 1990. Namun, kemenangan tersebut tidak berujung pada terbentuknya pemerintahan Islam karena proses politik dihentikan secara paksa. Di Sudan, National Islamic Front (NIF) berhasil merebut kekuasaan melalui kudeta tak berdarah pada tahun 1991. Sementara itu, pada pertengahan 1996, Taliban secara mengejutkan muncul sebagai kekuatan dominan di Afghanistan setelah bertahun-tahun berjuang melawan Uni Soviet dan kekacauan internal.

Euporia kebangkitan Islam muncul di mana-mana, berbagai diskursus keislaman dalam dunia politik hingga lahirnya partai-partai yang berlabelkan Islam termasuk di Indonesia. Islam yang mengajarkan kemanusiaan, spritualitas, kesamaan nasib dan perjuangan terhadap kaum dhuafa mulai terpinggirkan dan yang muncul adalah Islamisme yang kemudian berujung munculnya ekstrimisme kekerasan berbasis agama, seperti Alqaeda, ISIS, Boko Haram, El Shabab dan Jamaah Islamiyah

Seiring berjalannya waktu, satu per satu rezim Islam tersebut mengalami kejatuhan atau kemunduran. Ada yang berumur sangat singkat hanya beberapa bulan atau satu tahun seperti FIS di Aljazair. Ada pula yang bertahan cukup lama, seperti rezim NIF di Sudan yang berkuasa hampir 30 tahun. Sementara Iran dan Taliban masih bertahan hingga kini, namun terus berada dalam tekanan dan konfrontasi dengan dunia Barat bahkan kini sedang berada di ujung tanduk.  .

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa banyak rezim Islam tidak berjalan mulus dan sulit bertahan dalam jangka panjang? Apakah karena sistem yang diterapkan tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, ataukah karena intervensi dan tekanan dari kekuatan eksternal?

Fakta di lapangan menunjukkan adanya krisis legitimasi internal. Ketika rezim Islam runtuh di Sudan, sebagian besar masyarakat justru menyambutnya dengan sorak-sorai, menandai berakhirnya kekuasaan Omar Hassan Ahmad al-Bashir yang selama ini mengklaim penerapan syariat Islam. Di Iran, kita juga menyaksikan gelombang demonstrasi rakyat yang menuntut perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan yang diwariskan sejak Revolusi Islam.

Jika ditinjau lebih jauh, negara-negara Muslim yang menjadikan Islam sebagai fondasi bernegara ternyata menerapkan sistem politik yang sangat beragam: ada yang berbentuk monarki, teokrasi, diktator militer, maupun sistem demokratis. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah Islam sendiri mengakui sistem-sistem tersebut?

Dalam kajian klasik, Islam memang tidak menetapkan satu bentuk sistem pemerintahan yang baku apakah monarki, republik, teokrasi, federal, atau lainnya. Namun demikian, Islam secara tegas menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Imam al-Ghazali merumuskan prinsip tersebut dalam konsep maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat yang harus menjadi rujukan dalam setiap penerapan hukum dan kebijakan negara. Prinsip-prinsip itu meliputi: Hifẓ al-dīn (perlindungan agama), Hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa),Hifẓ al-‘aql (perlindungan akal), Hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan),Hifẓ al-māl (perlindungan harta).

Minimnya perhatian terhadap prinsip-prinsip inilah yang sering kali menjadikan rezim Islam rapuh dari dalam sehingga masyarakat tidak merasa terwakili dalam sistim tersebut, merekapun hanya mengaggap sistim yang dijalankan pemerintah hanya  sebagai alasan untuk mempertahankan kekuasaan dan menjadi penyeimbang kekuatan global. Sebagai contoh, prinsip hifẓ al-‘aql kerap diabaikan. Kebebasan berpikir, berpendapat, dan berinovasi yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari perlindungan akal sering kali justru dibatasi dan dipersempit atas nama stabilitas atau keseragaman ideologi.

Demikian pula dengan hifẓ al-māl dan hifz al nafs. Dalam praktik banyak rezim Islam, masyarakat tidak diberikan keleluasaan untuk memiliki peluang untuk berusaha secara maksimal begitupula akses ke kesehatan dan kebutuhan utama lainnya pendidikan yang sangat terbatas dan mahal. Sistem ekonomi cenderung terpusat, dengan sumber daya strategis dan akses ekonomi dikuasai oleh negara atau elit penguasa, sehingga menimbulkan ketimpangan dan ketidakpuasan sosial.

Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada Islam sebagai ajaran, melainkan pada kegagalan rezim-rezim tersebut dalam menerjemahkan nilai-nilai dasar Islam ke dalam tata kelola negara yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Ketika prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah diabaikan, legitimasi moral dan politik pun perlahan runtuh dan pada akhirnya, kekuasaan tidak mampu dipertahankan.wallahu a’alam bissawab

Bagikan Artikel ini:

About Dr. Suaib Tahir, Lc, MA

Anggota Mustasyar Diniy Musim Haji Tahun 2025 Staf Ahli Bidang Pencegahan BNPT Republik Indonesia

Check Also

ridha orang tua

Mencintai Orang Tua adalah Benteng Utama Mencegah Ekstremisme Kekerasan

Ekstremisme kekerasan tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dari keterasingan, kemarahan yang tak tertangani, …

Moderasi

Tiga Pilar Menjadi Manusia

Jika kita berdiri sejenak dan melihat potret dunia hari ini, kita akan menyadari bahwa kita …