Berpancasila Dahulu, Berkhilafah Kemudian

Sudah terima saja dulu Pancasila nanti setelah memiliki kekuatan dan kekuasaan kita gelar karpet merah khilafah Sudah ikuti saja dulu acara Maulud Nabi Isra Mi raj ziarah kubur dan tahlilan nanti apabila sudah memegang kekuasaan kita hapus semua perilaku bid ah itu Kira kira begini gambaran untuk menunjukkan pendekatan taqiyah atau kepuraan lahiriah yang berbeda dengan sikap dan pandangan asli keagamaannya Fenomena ini menarik untuk dikaji lebih lanjut mengingat mulai ramai orang yang dahulu pernah menggelorakan ide dan gagasan berdirinya khilafah mendadak menjadi Pancasila Bahkan di depan publik mengatakan saya Pancasila dan bangga dengan lambing garuda di dada saya Apakah ide dan gagasan politik khilafahnya sudah mulai luntur Hal sama misalnya akan terlihat dari gerakan yang dahulunya menolak sistem demokrasi yang dianggap kafir Pemilu tentu saja bagian dari instrument demokrasi karenanya disebut sebagai pesta demokrasi Namun gerakan penolak demokrasi ini dalam konteks tertentu masuk menjadi bagian dari pendukung kontestan Lalu demokrasi masih kafir atau sudah islami Baca juga Pancasila Harga Mati Khilafah Tak Relevan di IndonesiaPemandangan terakhir tentu akan kita lihat dari ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang pandangan keagamaan yang bertemu dalam satu majelis untuk memperingati Maulud Nabi yasinan bahkan tahlilan Tiga aktifitas keagamaan ini dalam pandangan kelompok tertentu adalah bid ah Tentu saja tidak hanya tiga ini saja masih banyak bid ah bid ah lain yang menurut mereka tidak boleh dilakukan Namun baik yang suka bid ah dan menolak bid ah ini semua berkumpul melaksanakan bid ah Apakah status bid ah sudah berubah Jika ada kaidah fikih Taghayyur al Ahkam bi Taghayyur al Azminah wa al Amkinah wa al Ahwal perubahan hukum terjadi karena perubahan zaman lokalitas dan situasi sosial Ulama fikih merumuskan kaidah ini dengan melihat bahwa pandangan persoalan fiqhiyah itu bisa berubah berkembang dan berganti ganti sejalan dengan situasi zaman dan konteks sosialnya masing masing Bahkan secara lebih detail Ibnu al Qayyim menyampaikan kaidah ini secara lebih lengkap Ia mengatakan Taghayyur al Fatwa wa Ikhtilafuha bi Hasab Taghayyur al Azminah wa al Amkinah wa al Ahwal wa al Niyyat wa al Awaid Perubahan fatwa dan perbedaannya berdasarkan perubahan zaman tempat kondisi social motivasi dan adat istiadat tradisi Gambaran kaidah ini menunjukkan kelunturan hukum fikih yang disandarkan pada Qur an Hadist dan ijtihad ulama yang selalu bergelut dengan perubahan zaman Apakah kaidah fikih ini tepat untuk menggambarkan kelompok yang semula menerima khilafah dan membid ahkan sesuatu amalan kemudian berganti hukum menerima dan berubahnya hukum bid ah dalam pandangan mereka Barangkali pandangan ini perlu penelusuran lebih lanjut Namun yang tampak kentara justru perubahan hukum terjadi karena perubahan kepentingan politik sesaat Hukum menerima Pancasila sesaat dipandangan boleh karena ada kepentingan politik Jika mau dipantunkan begini jadinya bersila sila dahulu berebah kemudian ber Pancasila dahulu ber khilafah kemudian Tentu saja kita tidak boleh suudzon berprasangka buruk terhadap mereka yang awalnya getol meneriakkan khilafah lalu berubah drastis meneriakkan Pancasila Namun kita memang perlu waspada terhadap apapun strategi yang seolah menerima Pancasila untuk topeng kepentingan politik tetapi beralih melawan ideologi ini di saat ada kesempatan dan kekuatan

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …