niam
niam

MUI : Haram Hukumnya Sebar Hoax terkait Virus Corona

Jakarta – Media sosial menjadi begitu ramai oleh sebaran berita terkait virus corona, masyarakat yang bukan ahli kesehatanpun ramai-ramai menyebarkan berita terkait virus Covid-19. Mencermati gejala tersebut, MUI menyatakan haram hukumnya menyebarkan hoax terkait virus corona.

“Soal hoax dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada wartawan, seperti dilansir dari laman detik.com, Selasa (16/3/2020).

Fatwa berarti ketentuan berisi jawaban tentang hukum syariah. Karena hoax bersifat haram, maka membuat hoax dan menyebarkan hoax juga merupakan aktivitas terlarang.

Hoax membuat resah dan panik masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. Ni’am mengemukakan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tetap waspada terhadap kabar dan informasi yang berseliwaran mengenai COVID-19, jangan lantas percaya begitu saja. “Kedua, jadikan informasi otoritatif sebagai pegangan. Ketiga, jangan terpengaruh menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan apalagi menyebabkan kepanikan,” kata Ni’am.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …