Jakarta – Beberapa hari lagi umat Islam akan bersuka cita menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah yang akan jatuh 24 April mendatang. Sayang, bulan Ramadhan yang biasanya semarak dengan berbagai kegiatan ibadah, tahun ini kemungkinan akan berbeda.
Pasalnya, diperkirakan saat Ramadhan ini, pandemi virus Corona masih mewabah di seluruh dunia. Sampai saat ini negara-negara masih menghadapi ancaman serius penularan virus ini.
Menyikapi kondisi ini sekaligus menjawab banyak pertanyaan dari umat terkait pelaksanaan ibadah puasa di tengah pandemi Corona, Pusat Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa yang disebar via online.
Dikutip dari laman aboutislam.net, dalam fatwanya Pusat Global Al-Azhar menjelaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh berbuka puasa kecuali dokter memutuskan, dan secara ilmiah terbukti puasa akan membuatnya rentan terhadap infeksi dan kematian oleh virus Corona.
Namun fatwa itu juga menjelaskan bahwa sejauh ini para ahli medis belum memutuskan masalah ini. Karena itu, umat Muslim diminta tidak panik membahas masalah ini.
Dalam fatwa itu juga diungkapkan hidup dan mati manusia ditentukkan oleh Allah SWT, sang maha pencipta. Namun Islam mendesak agar penyelamatan kehidupan manusia harus dikedepankan. Artinya aspek pencegahan lebih utama, dibandingkan dengan mengambil risiko dari penyebaran tersebut.
Fatwa itu muncul setelah desas-desus menyebar bahwa minum air secara teratur dan menjaga mulut tetap lembab dapat melindungi orang dari virus Corona.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah