tafsir
tafsir ahkam

Mengenal Tafsir Ahkam : Menggali Hukum dari al-Qur’an

Tafsir Ahkam adalah tafsir khusus untuk menafsirkan ayat al Qur’an yang terkait dengan hukum Islam, fikih. Tafsir model ini menjadi model dan metode dari beragam tafsir terhadap al-Qur’an.

Dalam kitab al Tahshil li Ulum al Tanzil, Ibnu Juzai al Kalbi menjelaskan, istilah tafsir ahkam merupakan satu di antara sekian ragam corak penafsiran tematik yang memfokuskan pada ayat al Qur’an yang menjadi dasar hukum fikih. Yaitu ayat-ayat al-Qur’an yang berisikan rangkaian tentang perintah dan larangan, atau masalah-masalah fikih lainnya.

Definisi Tafsir Ahkam

Nuruddin ‘Itr dalam karyanya Ulum al-Qur’an, membahasakan Tafsir Ahkam dengan:

التفسير الذي يعني فيه بدراسة ايات الاحكام وبيان كيفية استنباط الأحكام منها

Metode penafsiran al-Qur’an yang berfokus pada pengkajian ayat-ayat hukum serta cara untuk melakukan istinbath (penggalian) hukum dari ayat-ayat tersebut.

Mengacu pada definisi di atas, minimal ada tiga istilah penting yang memiliki keterkaitan tak terpisah dalam proses tafsir ahkam. Yakni, ayat ahkam, ahkam, dan istinbath ahkam.

Ayat Ahkam, menurut Ali bin Sulaiman Al-Ubaid, dalam karyanya Tafasir Ayat al-Ahkam wa Manahijuha, adalah ayat al-Qur’an yang memiliki kemungkinan untuk dijadikan pijakan hukum-hukum fikih.

الايات التي تبين الأحكام الفقهية وتدل عليها نصا أو استنباطا

Ayat-ayat yang menjelaskan hukum-hukum fikih dan menjadi dalil atas hukum-hukumnya baik secara nash atau secara istimbath.

Jumlah Ayat Ahkam

Mayoritas ulama sepakat dengan inti definisi di atas. Namun, soal berapa jumlah ayat-ayat al Qur’an yang tergolong ayat ahkam mereka tidak sependapat. Dari ragam perbedaan ulama tersebut secara umum bisa dikelompokkan dalam dua pendapat.

Pendapat pertama menyatakan bahwa ayat-ayat ahkam dalam al Qur’an jumlahnya terbatas. Sedangkan menurut pendapat yang kedua jumlahnya tidak terbatas.

Pendapat pertama  merupakan pendapat mayoritas ulama. Argumen yang mereka ajukan adalah secara fakta ayat hukum dalam al-Qur’an memang terbatas. Karena tidak semua ayat-ayat al Qur’an bisa dijadikan sebagai batu pijak hukum fikih. Namun begitu, para ulama penganut pendapat pertama ini beda pandang tentang jumlah pasti ayat ahkam dalam al-Qur’an.

Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dan Thanthawi Jauhari, jumlahnya 150 ayat. Menurut Shadiq Hasan al-Qinnawji seperti tertulis dalam kitabnya Nailu al Maram min Tafsiri Ayat al Ahkam, dan al-Khudhari Bik dalam karyanya Tarikh al Tasyri’ al Islami, jumlah ayat-ayat ahkam dalam al Qur’an sebanyak 200 ayat. Ahmad Amin juga berpendapat demikian.

Adapun versi Abdul Wahhab Khallaf, jumlahnya 228 ayat. Sedangkan menurut Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa, imam ar-Razi, dalam kitabnya al-Mahshul, Ibnu Qudamah dalam Raudhah al-Nazhir,  al-Zarkasyi dalam kitab al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, imam al-Suyuthi dalam al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil, Ibnu Juzai al-Kalbi, dalam al-Tashil fi ‘Ulum at-Tanzil, al-Mawardi, dalam karangannya Adab al-Qadhi, jumlah ayat ahkam adalah 500 ayat.

Menurut Ibnu al-Mubarak, berjumlah 900 ayat. Sedangkan hitungan Abu Yusuf berjumlah 1.110 ayat. Bahkan ada pula yang menyebutkan lebih banyak dari angka tersebut. Berdasar fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa jumlah ayat ahkam dalam al-Qur’an berkisar antara 150 hingga 1.110 ayat.  

Menurut Manna’ al-Qatthan dalam kitabnya at-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam para ulama tidak bersepakat dalam pembatasan ayat-ayat ahkam sebab perbedaan cara pandang mereka dalam pemahaman dan pendalilan ayat-ayat ahkam.

Pendapat kedua menyatakan bahwa jumlah ayat-ayat ahkam tidak terbatas. Pendapat ini dikatakan oleh Najmuddin al-Thufi dalam kitabnya Syarah Mukhtashar al-Raudhah,  al-Zarkasyi dalam karyanya al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fikih, al-Shan’ani, dalam Ijabah as-Sail Syarah Bughyah al-Aamil, dan Imam al-Syawkani dalam Irsyad al-Fuhul.

Menurut mereka bahwa ayat hukum jumlahnya tidak terbatas. Seluruh atau sebagian besar ayat-ayat al-Quran mengandung hukum yang menjadi sumber utama fikih meskipun dalalahnya tidak termaktub secara jelas. Makna implisit. Dengan demikian tidak semua orang mapu memahaminya.

Bahkan menurut Syihabuddin Al-Qarafi dalam kitabnya Syarhu al Tanqih, semua ayat al Qur’an mengandung hukum. Dengan begitu, jumlah ayat ahkam sama dengan jumlah ayat al Qur’an itu sendiri.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …