tafsir
tafsir

Terjemah, Tafsir, dan Takwil : Sebuah Pengantar

Terjemah, tafsir dan takwil adalah perangkat dalam memahami makna dan arti Al-Qur’an. Namun, sejauhmana ketiganya berperan dalam memberikan pemahaman yang utuh terhadap sumber tertinggi ini?


Al-Qur’an merupakan pedoman, panduan, dan petunjuk bagi seluruh umat Muhammad. Ia menjadi sumber legislasi hukum yang paling utama dan sebagai rujukan dengan hirarki paling tinggi dalam Islam.

Sebagai sumber, Al-Qur’an harus dipahami secara sempurna agar menjadi petunjuk dan pedoman untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, menjadi sebuah keharusan untuk memahami makna yang terkandung dan mengetahui rahasia-rahasia yang tersimpan, agar dapat mengamalkan samudera ilmu yang terbentang luas di balik redaksi magis Al-Qur’an.

Sebagai konsekuensi Al-Qur’an yng diturunkan di Arab, bahasa yang digunakan tentu sesuai dengan bahasa yang digunakan oleh masyarakatnya. Sementara, Al-Qur’an harus menjadi pedoman bagi umat Islam di seluruh belahan dunia dengan latar belakang bahasa yang berbeda-beda.

Dalam kondisi itu, tentu tidak semua orang mampu memahami secara sempurna bahasa dan redaksi Al-Qur’an, apalagi menjelaskan secara detail ayat demi ayat. Dibutuhkan keahlian tertentu untuk menangkap dan memahami kandungan dan makna Al-Qur’an yang sangat luas dan bahkan cukup kompleks.

Dalam konteks inilah, tafsir menjadi penting sebagai media memahami Al-Qur’an. Masing-masing individu tidak mungkin merujuk secara langsung terhadap Al-Qur’an tanpa memiliki keahlian dan ilmu tafsir.

Ilmu tafsir menjadi perangkat wajib bagi seseorang yang hendak memahami Al-Qur’an. Belajar memahami Al-Qur’an berarti pula harus belajar ilmu tafsir atau merujuk terhadap berbagai tafsir yang ditulis oleh ulama’ mufassir (ahli tafsir).

Memahami makna Al-Qur’an tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Apalagi hanya berpedoman terhadap terjemahan, tanpa mengetahui ilmu gramatika Arab. Kembali pada Al-Qur’an berarti menguasai perangkat ilmu bahasa dan ilmu tafsir.

Sebagai sebuah pengantar menjadi penting di sini untuk diketahui beberapa istilah seperti terjemah, tafsir dan ta’wil.

Pengertian Terjemah, Tafsir dan Takwil

Istilah pertama, yakni terjemah, sudah tidak asing lagi dan digunakan dalam bahasa sehari-hari. Secara sederhana terjemah (translasi) adalah alih bahasa. Jika diurai lebih lengkap terjemah adalah pemindahan kata dari satu bahasa ke bahasa yang lain yang mempunyai arti serupa dengan tetap memperhatikan alur dan susunan redaksinya. (Qatthan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an: 313). 

Sementara, tafsir secara etimologi (bahasa) bermakna menjelaskan, membuka, dan menampakkan makna logis. Dalam Lisan al-‘Arab tafsir diartikan mengungkapkan maksud dari lafal yang muskil. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا.

Artinya: “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (QS. Al-Furqan, 25: 33).

Menurut Abu Hayyan tafsir secara terminologi adalah ilmu yang membahas tentang tata cara mengucapkan lafal Al-Qur’an, maksud dan pengertian lafalnya, aturan gramatikalnya, kandungan maknanya, dan elemen-elemen penyempurna lainnya. Definisi tafsir ini mencakup beberapa keilmuan dan aktifitas ilmiah yang luas. Secara runtut sesuai definisi kelimuan yang dimaksud mencakup ilmu qiraat (perbedaan cara baca), ilmu kebahasaan yang meliputi nahwu, sharraf, balaghah, hakikat-majaz, nasakh-mansukh, dan asbabun nuzul. (Suyuthi, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, JilidI: 435).

Sedangkan menurut Zarkasi tafsir adalah ilmu yang dijadikan sarana untuk memahami Al-Qur’an, menjelaskan kandungan maknanya, memproduksi hukum dan hikmah yang dikandungnya. Perangkat-perangkatnya adalah ilmu bahasa yang mencakup nahwu, sharraf, bayan, ilmu ushul fikih, ilmu qiraat, asbabun nuzul, dan nasikh-mansukh. (Zarkasyi, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, JilidI: 13).

Sementara takwil secara bahasa adalah mengembalikan sesuatu pada asalnya. Sedangkan menurut istilah takwil adalah mengarahkan lafal pada makna tertentu dari berbagai pilihan makna yang tersedia karena kuatnya argumentasi.

Jika dikaji secara mendalam sebenarnya takwil merupakan bagian dari tafsir. Sehingga Raghib al-Ashfahani mengatakan bahwa tafsir lebih umum cakupannya dari pada takwil. Umumnya tafsir digunakan untuk menjelaskan lafal dan kata perkata, sementara takwil digunakan untuk menjelaskan makna kalimat.

Dalam membedakan definisi kedunua, menurut ulama’ lain tafsir adalah menjelaskan berdasarkan naql (Al-Qur’an dan Hadis), sehingga murni menggunakan riwayat, jauh dari intervensi pemikiran. Sedangkan takwil menjelaskan melalui pemikiran mendalam dengan perangkat keilmuan pendukung, sehingga peran ijtihad sangat dominan.

Alhasil, jika dikembalikan pada definisi tafsir di atas, maka takwil merupakan bagian dari proses tafsir. Bahkan, Abu ‘Ubaid berpendapat bahwa tafsir dan takwil adalah satu arti. (Suyuthi, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, JilidI: 435). []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …