pengantar kaidah fikih
pengantar kaidah fikih

Kaidah-kaidah Fikih: Sebuah Pengantar

Salah satu cara untuk menentukan produk fikih, seorang mujtahid harus menguasai kaidah-kaidah fikih yang merupakan salah satu pijakan dasar dalam menentukan sebuah produk fikih. Kaidah fikih lahir sejak Rasulullah Saw, kemudian terus dikembangkan di era sahabat dan tabi’in dan tabi’ tabiin.

Kaidah fikih mencapai puncak masa keemasannya pada era ulama-ulama mazhab fiqih. Kaidah ini didasarkan pada dalil-dalil Al Quran dan Hadist rasulullah sehingga para ulama mampu melakukan ijtihad fiqh di kemudian hari. Kaidah ini ini juga sering disebut dengan Alkulliyatul khamsah Fil Filfiqhul Islami.

Beberapa kaidah fikih tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama: Alumuru bimaqasidiha (setiap perbuatan tergangung niat)

Yang dimaksud dengan alumurubimaqasiduha sebagai berikut: Alumuru adalah semua yang terkait dengan aktivitas manusia itu sendiri baik perkataan maupun perbuatan sementara yang dimaksud dengan maqasid adalah tujuan perbuatan itu dilakukan atau perkataan itu diucapkan. Alumuru bimaqasidiha adalah niat melakukan sesuatu itu sebagaimana hadis Rasulullah Saw  “ Sesungguhnya segala sesuatu harus dengan niat dan setiap perbuatan hanyalah dengan niat. Barang siapa hijrah karena Allah dan Rasulnya maka hijrahnya adalah untuk Allah dan Rasulnya dan barangsiapa yang berhijrah karena menginginkan dunia atau karena ingin menikahi seorang perempuan maka hijrahnya atas apa yang dia niatkan”.

Yang dimaksud dengan niat disini adalah apa yang muncul dari dalam hati seseorang untuk melakukan perbuatan atau mengucapkan perkataan atau sebuah keinginan yang muncul dari dalam hati untuk melakukan sesuatu perbuatan, misalnya seseorang mengatakan “Ambillah emas ini, maka ada tiga hal yang  terkandung di dalamnya yaitu, apakah perintah itu mengandung niat pemberian maka ia adalah pemberian atau niatnya adalah pinjaman maka harus dikembalikan atau karena amanah maka hal tersebut harus dijaga. Niat dan tujuan merupakan salah unsure utama dalam menentukan produk hukum.  

Kedua: Addarar Yazalu (menghilangkan kesulitan)

Qaedah ini bersumber dari sabda Nabi Muhammad Saw bahwa لاضرر ولاضرار    . atau  tidak saling merugikan atau menyebabkan kerugian pada orang. Misalnya mewajibkan seseorang harus tawaf pada saat saat sesak di kabah. Yang demikian ini akan dapat memberi kerugian pada orang misalnya terjepit atau terinka akibat kerumunan banyak orang.  Setiap produk hukum tidak boleh mengakibatkan kerugian pada orang lain baik secara individual maupun kolektif sehingga agama Allah tidak mengakibatkan kerugian dan kerusakan pada seseorang.

Ketiga: Al’adah mukkahmah (adat sebagai pijakan hukum)

Al’ada atau kebiasaan adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok misalnya berjalan kaki ke mesjid, memberi mahar kepada istri sebelum pernikahan atau misalnya menggunakan peci saat bersilaturrahmi kepada keluarga atau acara-acara resmi keagamaan di mesjid atau di rumah. Sementara yang dimaksud dengan muhakkamah adalah bahwa dengan kebiasaan itu maka orang itu atau kelompok itu dinilai seperti itu.  Alquran menjelaskan hal itu sebagaimana firman Allah Swt..  

قال تعالى: “سنتكم بينكم” أي عادتكم وطريقتكم بينكم.

Artinya: Dan sunnah diantara kalian atau kebiasaan dan cara kalian. Al’ada atau kebiasaan menurut para fuqoha adalah kebiasaan yang sudah mengkristal dan berulang-ulang dilakukan oleh setiap orang atau kelompok. Al’ada sama dengan Al’urf meskipun ada ulama yang membedakan kedua kata itu.  

Adat kebiasaan ini dibagi menjadi dua ada adat kebiasaan yang baik dan adat kebiasaan yang buruk. Adat kebiasaan yang baiklah yang dapat diterima selama tidak bertentangan dengan syariat.

Keempat: Almasyaqah tajlubultaysir (kesulitan mengharuskan keringanan)

Yang dimaksud dengan masyaqqa adalah sesuatu yang memberatkan seseorang seperti sholat sepanjang malam, berpuasa dua bulan berturut-turut atau mewajibkan qiyamullael setiap malam. Hal ini adalah memberatkan bagi manusia dan bisa menimbulkan kemudharatan. Adapun masyaqqa yang tidak memberatkn maka tidak masuk dalam kategori ini. Qaedah ini sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut:

 قال تعالي :  يريد الله أن يخفف عنكم وقال أيضا يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

Artinya: Sesungguhnya Allah hanya menginginkan keringanan bagi kalian dan juga sesungguhnya Allah hanya ingin kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesukaran bagi kalian.

Adapun yang dimkasud attaysir dalam qaedah ini adalah kemudahan dan kelonggaran kepada setiap orang yang tidak bisa melakukannya seperti membolehkan duduk sholat bagi yang sudah uzur atau tayammum bagi yang sakit atau kesulitan mendapatkan air atau membolehkan berbuka puasa di bulan ramadhan bagi mereka yang sakit. 

Kelima:  Al yaqin layazalu bi syak/keyakinan tidak akan bisa dihilangkan dengan keraguan  

Yang dimaksud dengan Alyaqin adalah mengetahui sesuatu secara pasti sesuai dengan fakta sementara yang dimaksud dengan syak atau ragu adalah tidak dapat memastikan antara dua sesuatu yang bertolakbelakang. Yang dimaksud dengan syak dalam qaedah adalah keraguan yang terjadi pada diri seseorang terhadap apa yang dilakukan seperti bersuci. Keyakinan merupakan sumber utama keabsahan dan tidak akan lenyap kecuali ada hukum qathiy atau yang pasti tentang itu. Qaedah ini berlaku banya dalam hal taharo, sholat dan juga muamalah.

Referensi:  Kitab Alqawaidulfiqhiya, ustaz Nooreldin Muchtar Alkhadimy, Jamiatuzzaetuna, Tunisia, 2017

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …

Deputi 1 BNPT dan Pj Walikota Salatiga pada peresmian Warung NKRI Digital di Salatiga Jateng

Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi, BNPT Bangun Warung NKRI Digital

Salatiga – Era digitalisasi menuntut berbagai lini kehidupan harus terintegrasikan dengan dunia digital. Pun dalam …