salat jumat di istiqlal
salat jumat di istiqlal

Ini Pertimbangan Obyektif dan Subyektif Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat

Jakarta— Masjid Istiqlal Jakarta memastikan tak menggelar salat Jumat, Jumat (20/3/2020). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara obyektif dan subyektif ditengah wabah virus Corona atau COVID-19.

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof KH Nasaruddin Umar, menjelaskan pertimbangan pertama adalah pertimbangan obyektif. Dalam pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditarik kesimpulan bahwa DKI Jakarta, merupakan wilayah dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang cukup cepat.

“Maka Istiqlal sebagai model, memutuskan tak menggelar salat Jumat,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman republika.co.id, Jumat (20/3/2020).

Alasan kedua, merujuk fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah menyikapi Corona. Ketiga, masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku kelompok kerja (Pokja) penangggulangan agar mengurangi kerumunan massa untuk mengurangi penyeberan corona.

Nasaruddin mengatakan, selain alasan obyektif, pertimbangan subyektif juga mendasari penangguhan salat Jumat Istiqlal, yaitu saat ini, Masjid Istiqlal tengah dilakukan renovasi yang mencapai puncaknya. Renovasi sudah sampai bagian utama masjid, banyak puing-puing yang cukup membatasi ruang gerak. Lahan parkir juga demikian karena renovasi untuk membangun parkir basement.

Yang pasti, kata Nasaruddin, data kuantitiaf penyebaran Corona di Jakarta menjadi alasan kuat jika salat Jumat tetap digelar akan  bisa membiarkan kemudharatan.

Langkah yang sama, ungkap dia, juga sudah dilakukan negara-negara lainnya, seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, Kuwait, Bahrain, Maroko, dan belum lama ini Malaysia. 

Nasaruddin mengingatkan, bagi mereka yang tetap ingin melaksanakan salat Jumat di masjid terdekat, hendaknya tetap berhati-hati dan higiensi membawa sajadah sendiri.  Sementara itu, bagi yang tak melaksanakan salat Jumat jangan sampai melewatkan shalat Zhuhur di rumah masing-masing.

Dia meminta umat Islam tak ragu dengan argumentasi bolehnya mengganti salat Jumat dengan salat Zhuhur dalam kondisi darurat. Jangankan karena wabah virus, dalam kondisi tak ada wabah pun, Rasulullah pernah menyatakan boleh tidak melakukan salat Jumat dan cukup diganti Zhuhur di rumah ketika ada terjadi hujan yang sangat lebat.

Ia juga menegaskan hendaknya umat tidak gegabah dan menyepelekan wabah Corona. Bagaimanapun mengedepankan keselamatan jiwa tetap utama.

“Kita beragama bukan emosi, tapi juga rasional, kita tidak boleh menceburkan diri dalam kebinasaan,” tukas Nasaruddin Umar.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ketum pemuda muhammadiyah dzul fikar ahmad tawalla 169

Usai Putusan MK, Pemuda Muhammadiyah Serukan Persatuan Dan Hidup Rukun-Damai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 pada Senin, …

Alissa Wahid ok

Semangat Emansipasi Kartini Bisa Pengaruhi Penafsiran Agama Modern Terhadap Posisi Perempuan

Jakarta – Kesetaraan gender dan penolakan terhadap diskriminasi perempuan merupakan nilai-nilai yang terus diperjuangkan dalam …