Ahli Fiqih: HTI dan Simbolnya Berbahaya

Jepara Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia Karena itu keberadaan HTI dan berbagai simbol simbolnya adalah sesuatu yang membahayakan ditinjau dari ushul fiqih Keberadaan HTI dan simbol simbolnya dalam tinjauan ushul fiqih adalah syad ad dari ah atau sesuatu yang membahayakan Artinya HTI jelas mengancam stabilitas negara Indonesia ujar Wakil Katib PWNU Jateng yang juga ahli fiqih KH Nasrulloh Afandi dikutip dari nu or id Rabu 31 10 2018 Pernyataan itu diungkapkan Gus Nasrul sapaan akrabnya untuk menanggapi kasus pembakaran bendera HTI oleh oknum Banser di Garut pada peringatan Hari Santri 22 Oktober lalu Menurutnya bendera HTI bisa di qiyas kan dengan rudal nuklir atau senjata pemusnah lainnya yang sengaja bertujuan untuk memusnahkan atau menjatuhkan suatu negara yang dalam keadaan aman dan tentram Meskipun dibungkus senjata itu tertulis kalimat tauhid namun senjata tersebut harus dimusnahkan Meski dalam sebuah bendera organisasi tertentu tertulis kalimat tauhid tetapi organisasi tersebut jelas jelas sudah dilarang oleh pemerintah karena mengancam keutuhan bangsa dan negara maka bendera organisasi atau gerakan modus semacam itu wajib dimusnahkan tutur Doktor Maqashid Syariah Suma Cumm laude Universitas Al Qurawiyin Maroko itu Baca juga Eks Pengacara FPI Nilai Kasus Pembakaran Bendera Hasil Propaganda HTITidak hanya itu Gus Nasrul menilai ideologi HTI lebih berbahaya dari mortir Jika mortir hanya bisa merobohkan bangunan kokoh tetapi ideologi HTI berisiko menghancurkan negara dan moralitas manusia Ia menegaskan pada kasus tersebut bukan membakar kalimat tauhid nya tetapi memusnahkan alat penjahat negara yaitu membakar bungkus politisasi agama yang dilakukan oleh organisasi terlarang dan sudah jelas dilarang oleh pemerintah Dosen senior Ushul Fiqih Ma had Ali Pesantren Balekambang Jepara itu menegaskan HTI jelas adalah gerakan terlarang bertujuan meruntuhkan NKRI Gagasan khilafah oleh HTI dianalisis dalam perspektif Maqoshid Syariah merupakan Jalbul Maslahath al mutawahhamah atau berasumsi adanya kebaikan Dengan penerapan khilafah di Indonesia dengan target memberangus Pancasila urainya Padahal sejatinya gagasan Khilafah di Indonesia oleh HTI adalah Jalbul Mafasid Al mutahaqqoqoh mengundang mafasid atau berbagai mara bahaya yang benar benar nyata karena mengganggu stabilitas negara berisiko pada stabilitas ekonomi sosial dan politik Pertumpahan darah dipastikan akan jatuh korban ribuan jiwa pro kontra jika kelompok HTI memaksakan ajaran mereka Jadi jika dalam tinjauan fiqih gerakan HTI adalah bughot pembangkang negara Sedangkan dimensi ushul fiqih nya adalah syad ad daroi skandal yang mendatangkan bahaya Maka natijah maqoshid syariah nya gerakah HTI adalah mafsadath al kubra kerusakan besar katanya Ia menegaskan bahwa obsesi HTI menerapkan syariat Islam di Indonesia tetapi prosedurnya sudah menabrak Maqoshid syariah Meski demikian ia menyerukan ketika publik menemukan bendera atau simbol simbol HTI lebih tepat diserahkan kepada aparat berwajib

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …