HTI Dibubarkan
HTI Dibubarkan

Masih Ngaku Jubir HTI, Ismail Yosanto Dilaporkan Eks Ketua DPD HTI Babel

Jakarta – Mantan juru bicara (Jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung Heriansyah atau Ayik, Jumat (28/8/2020). Laporan itu dilakukan karena Ismail masih eksis di media sosial dengan ngaku-ngaku sebagai HTI, padahal organisasi penguusung ideologi khilafah itu sudah dibubarkan.

Selain klaim sebagai jubir HTI, Ismail Yusanto juga dilaporkan karena dianggap melakukan propaganda khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.

“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial,” kata Ayik, yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Kuasa hukum Ayik, Muannas Alaidid mengatakan tindakan Ismail dinilai dapat mengancam keberlangsungan negara. Menurutnya, pemahaman khilafah ala HTI bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Pemahaman khilafah ala HTI ini merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antargolongan, kerusuhan, dan SARA,” kata Muannas.

Terlebih, klaim Ismail Yusanto ini disebarkan di akun media sosial YouTube dan Facebook miliknya. Padahal, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), HTI telah dibubarkan.

“Ismail Yusanto masih mengaku jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkum HAM dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi khilafah ala HTI yang menurut putusan pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila. Ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun” kata Muannas, yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

“Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai jubir HTI,” sambung Muannas dikutip dari laman detikcom.

Dalam laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020, Ismail Yusanto dilaporkan atas tuduhan melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …