Dir Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid SE MM
Dir Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid SE MM

Ajaran Al Zaytun Mirip Dengan Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gafatar

Jakarta – Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu tengah menuai sorotan. Berbagai kontroversi yang dilakukan pemimpinnya, Panji Gumilang, dinilai telah menyimpang dari ajaran Islam. Upaya tabayyun telah dilakukan pemerintah melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun Panji Gumilang keukeuh tidak mau melakukan klarifikasi.

Tidak hanya itu, tuduhan Al Zaytun sebagai peninggalan kelompok NII pun mengemuka. Bahkan Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan dengan tegas mengungkapkan bahwa Al Zaytun adalah NII KW9.

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid mengungkapkan, ajaran yang terdapat di Al Zaytun, prosesnya mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq. Hanya saja, Panji Gumilang (Pimpinan Al Zaytun) tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.

“Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI,”ujar Nurwakhid, Senin (26/6/2023) malam.

Dia menyebutkan kasus radikalisme yang menyangkut Al Zaytun, nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik, dan bersifat edukatif seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.

Selain itu, para santri akan dimitigasi seandainya terdapat proses pencabutan administrasi izin pendidikan Ma’had Al Zaytun, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Terkait kaitan Al Zaytun dengan kelompok teroris, Nurwakhid mengungkapkan bahwa kasus Al Zaytun tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.

“Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme,” tutur  Nurwakhid.

Nurwakhid mengatakan ajaran yang terdapat di Ma’had Al Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme. Dalam penanganannya, kasus di Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.

“Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan,” ujarnya.

Dia menyebutkan pihaknya tetap membantu dalam monitoring serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …