Ada kebiasaan di tengah masyarakat untuk melakukan kurban bagi anaknya Di samping itu ada pula anak anak yang dengan gairah yang tinggi berusaha mengumpulkan uang untuk melaksanakan ibadah kurban Sebenarnya dalam kaca mata hukum Islam bagaimana hukum anak kecil yang berkurban Dalam setiap ibadah apapun kriteria yang disandangkan terhadap pelakunya adalah muslim baligh dan berakal Demikian juga syarat yang ditetapkan untuk pelaku ibadah kurban Syarat muslim merupakan konsekuensi logis karena ini menyangkut syariat dan aturan dalam agama Islam Sedangkan kriteria baligh dan berakal disebabkan ini menyangkut hukum yang harus memiliki kepastian yang terukur Seseorang yang menjadi objek hukum haruslah cakap hukum agar segala tindak tanduknya diperhitungkan sebagai tindakan hukum Akal dan kematangan berpikir yang ditandai dengan usia menjadi tolak ukur kecakapan seseorang di hadapan hukum Maka syarat muslim baligh dan berakal tentu menjadi sebuah keharusan yang melekat pada diri pelaku syariat Islam Dengan demikian ulama fiqh sepakat bahwa syarat orang yang akan berkurban haruslah muslim merdeka baligh berakal mukim dan mampu Lalu bagaimana dengan seorang musafir dan anak kecil jika mereka hendak berkurban Terkait hal ini ulama berbeda pendapat Menurut golongan Hanafiyah seorang musafir tidak berkewajiban melaksanakan kurban karena sahabat Abu Bakar dan Umar tidak melakukannya saat bepergian Baca juga Siapa dan Kapan Harus Berkurban Kelompok Malikiyah berpendapat berkurban disunnahkan bagi selain jemaah haji secara umum baik musafir atau mukim Sedangkan menurut kalangan Syafi iyah dan Hanabilah kurban disunnahkan bagi setiap muslim siapapun baik musafir jemaah haji dan mukim Jadi selain golongan Hanafiyah mengatakan bahwa berkurban tetap disunnahkan bagi musafir Sedangkan anak kecil menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf dalam pendapat yang paling shahih diwajibkan berkurban dan diambilkan dari hartanya Namun menurut Muhammad dan Zufar diambilkan dari harta walinya Akan tetapi menurut riwayat lain dari Abu Hanifah mengatakan berkurban hanyalah sunnah bagi anak kecil bukan wajib Demikian juga menurut Malikiyah anak kecil tetap sunnah berkurban Namun menurut golongan Syafi iyah dan Hanabilah anak kecil tidak disunnahkan melaksanakan ibadah kurban Jadi ibadah kurban disunnahkan bagi anak kecil yang diambilkan dari harta walinya menurut pendapat Hanafiyah dan Malikiyah sedangkan Syafi iyah dan Hanabilah mengatakan tidak terkena taklif berkurban Wallahu a lam Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …