akikah perempuan laki laki
akikah perempuan laki laki

Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal

Salah satu kesunnahan bagi orang tua terhadap anak yang baru dilahirkannya adalah aqiqah, yaitu menyembelih hewan di hari ke tujuh dari kelahiran anak sebagai rasa syukur atas dilahirkannya. Kesunnahan tersebut berdasarkan sabda Nabi saw:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih di hari ke tujuh dari kelahirannya, dan dicukur kepalanya dan diberi nama” (HR. Ibn Majah dan lainnya)

Tentang kesunnahan ini, Nabi saw juga mempraktekkan terhadap kelahiran sayyidina Hasan ra dan sayyidina Husein ra. Sayyidah Aisyah re berkata:

عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَسَمَّاهُمَا وَأَمَرَ أَنْ يُمَاطَ عَنْ رُءُوسِهِمَا الأَذَى

Artinya: “Rasulullah saw beraqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya” (HR. Al Hakim)

Sebagaimana hadits di atas, waktu melakukan aqiqah yaitu pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Dalam hal ini tidak ada seorang pun dari kalangan ulama’ yang berbeda pendapat.

Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika anak yang dilahirkan meninggal sebelum di aqiqahi ?

Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat. Menurut Madzhab Maliki hukumnya tidak sunnah. Sementara menurut Madzhab Syafi’i hukumnya sunnah. Di dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah dijelaskan:

قَال الشَّافِعِيَّةُ : لَوْ مَاتَ الْمَوْلُودُ قَبْل السَّابِعِ اسْتُحِبَّتِ الْعَقِيقَةُ عَنْهُ كَمَا تُسْتَحَبُّ عَنِ الْحَيِّ. وَقَال الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَمَالِكٌ : لاَ تُسْتَحَبُّ الْعَقِيقَةُ عَنْهُ

Artinya: Madzhab Syafii berkata: Seandainya anak yang dilahirkan mati sebelum hari ke tujuh, maka disunnahkan beraqiqah, sebagaimana disunnahkan terhadap anak yang masih hidup. Hasan al Bashri dan Malik bin Anas berkata: Tidak sunnah beraqiqah atas anak yang sudah mati

Jika mengikuti madzhab Syafi’i, maka sunnah bagi orang tua mengaqiqahi anak yang sudah meninggal asal belum berumur tujuh hari. Hal ini memberi isyarat pemahaman lain bahwa jika sudah melewati usia tujuh hari, maka tidak sunnah lagi, baik menurut madzhab Syafi’i atau pun madzhab Maliki dan Hasan al Bashri.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …