Pepatah arab mengatakan : al-ilmu bila amalin kas as-syajari bila tsamarin. Ilmu yang tidak diamalkan ibarat pohon yang tak berbuah, manfaatnya kosong. Ilmu yang bermanfaat akan berbuah amal walaupun pemiliknya telah meninggal. Investasi amal yang senantiasa mengalir sampai hari pembalasan.
Inti ilmu itu tidak lain untuk menambah ketaqwaan kepada pencipta. Ada anjuran dalam agama Islam untuk menyebarkan ilmu(nasyrul ilmi) agar derajat orang awam terangkat dan tidak terhina sebab kebodohannya. Hal inilah yang kemudian memunculkan istilah pemberi fatwa, muballigh, penceramah, pemateri dan seterusnya.
Akan tetapi tentu tidak semua orang boleh melakukan salah satu bentuk menyebarkan ilmu tersebut. Ada persyaratan yang ketat untuk hal itu, di antaranya dan ini yang paling penting, harus mengamalkan terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kepada orang lain. Berfatwa harus didahului oleh bertakwa.
Imam Fariduddin Attar, Dalam kitab Tadkirah al-Auliya, menyampaikan sebuah riwayat yang menceritakan perkataan Imam Sufyan al-Tsauri. Diriwayatkan, bahwa Sufyan al-Tsauri berkata: “Aku tidak meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah kecuali aku mengamalkannya (terlebih dahulu).” Pada saat yang lain, beliau berkata kepada para perawi hadits atau ulama ahli hadits, “Tunaikanlah zakat hadits.” Mereka bertanya, “Apa itu zakat hadits?” Sufyan al-Tsauri menjawab: “Zakatnya adalah kalian harus mengamalkan lima hadis dari setiap dua ratus hadis”.
Bagi Imam Sufyan al-Tsauri seorang muhaddis bukan Cuma menghafal sekian ratus ribu hadis, tanpa merasakan kesuciannya, ia akan kehilangan maknanya. Karena itu, kita sering mendengar amalan para pengumpul hadis, seperti Imam al-Bukhari yang mandi dan melaksanakan shalat dua rakaat sebelum menulis satu hadis. Begitu juga mayoritas ulama salaf yang begitu hati-hati dalam menyampaikan fatwa, apa yang mereka sampaikan seluruhnya telah diamalkan sebelumnya.
Menyatukan antara ucapan dan perbuatan bukanlah perkara remeh. Ini menjadi problem mendasar orang beragama. Lisan al Hal Afshahu min Lisan al Maqal, bahwa pengamalan jauh lebih berharga dari sekedar ucapan lisan.
Idealnya, setiap muslim semestinya berjalan sesuai dengan apa yang dikatakan, bukan sebaliknya. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tiada kamu kerjakan. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan”. (QS. al-Shaff: 2-3).
Ayat ini, seperti apa yang bisa dipahami dari sebab turunnya atau asbabun nuzulnya, merupakan respon sekaligus peringatan terhadap suatu kaum yang hanya bisa berkata namun tidak mampu mengamalkan. Tafsir Ibn Katsir menceritakan kronologi turunnya ayat di atas respon terhadap suatu kaum yang ingin mengetahui amalan yang paling disukai Allah, namun ketika Allah memberi petunjuk amalan tersebut melalui firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur (QS. al-Shaff: 4), mereka malah tidak menjalaninya.
Mereka bertanya tentang amalan terbaik, Allah pun memberikan yang jawaban terbaik. Saat mereka ikut serta dalam perang Uhud malah lari meninggalkan Nabi yang sedang berperang menyabung nyawa. Sebab itulah lalu turun ayat,” Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? (QS. al-Shaff: 2)
Sesungguhnya ini merupakan teguran keras dari Allah untuk kita semua. Dalam menyampaikan syariat Islam hendaklah memperbaiki terlebih dulu akhlak dan amal shalih. Mempersiapkan kapasitas keilmuan kita, sehingga apa yang disampaikan merupakan fatwa yang berpijak di atas pondasi agama yang kokoh berdasarkan takwa.
Keahlian retorika yang dilandasi ilmu agama yang mumpuni dan sikap takwa melalui pengamalan serta akhlak mulia akan mampu menggugah hati pendengarnya. Perlahan namun pasti, hidayah akan bertiup ke dalam relung kalbu pendengarnya. Tapi kalau hanya bisa berbusa-busa saja dan tidak mengamalkan apa yang ia sampaikan, Qatadah dan Ad-Dahhak menyebutnya sebagai pendusta. Dan Allah mencemoohnya dengan kalimat “murka Allah” seperti ayat di atas.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah