Hadits dhaif, menurut pandangan golongan tertentu, dianggap hal yang sepele sebagai pijak dasar amal perbuatan manusia. Bahkan, ia dinilai sepadan dengan hadist Maudhu’ (palsu). Akibatnya ketika seseorang menyampaikan dan menggunakan hadits dhaif atau hadits maudhu’ dalam membuat dalil, maka mereka anggap itu jenaka dan menggelikan. Apakah benar, berhujjah dengan hadits dhaif itu tidak boleh?
Fanatisme dan egoisme keilmuan adalah ladang subur dan garapan mudah bagi nafsu syaitan untuk mengendalikannya. Akibatnya, dialog bukan lagi untuk mencari kebenaran, tapi berubah haluan bertujuan mencari kemenangan.
Tampil menyelisih, lantaran menolak hadits dhaif secara membabi buta adalah sikap arogansi yang tak sealur dengan apa yang telah disabdakan nabi bahwa kesombongan akan selalu mengantarkan pemiliknya ke jurang neraka. (HR: Ahmad:3678).
Pandangan Ulama’ Beramal dengan Hadits Dhaif
Ibnu Mu’in, al-Bukhari, Muslim, Ibnu ‘Arabi, Ibnu Hazm, Ibnu Rajab, Ibnu Taymiyyah dan Muridnya Ibnu al-Qayyim al-jauziy mengatakan tidak boleh menjadikan hadits dhaif sebagai landasan amal perbuatan (Al-Syamil Fi Fiqh al-Khatib Wa al-Khutbah, Sa’ud Ibn Ibrahim Ibn Muhammad al-Syarim,1/193).
Namun tak begitu bagi Imam Nawawi, menurutnya, hadits dhaif masih bisa digunakan sebagai dasar fadha’ilul ‘amal (keutamaan-keutamaan amal). Taqiyyuddin al-Subki dan beberapa Ulama’ lainnya menetapkan beberapa kriteria agar hadits dhaif bisa digunakan dalam beramal. Pertama, hadits dhaif tidak terlalu dhaif, semisal perawinya pembohong atau perawinya melakukan perbuatan yang melampaui batas.
Kedua, isi hadits tidak berhubungan dengan dengan sifat Allah, persoalan akidah dan hukum syari’at.
Ketiga, isi hadits tidak masuk di bawah dasar-dasar agama.
Keempat, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan yang dikerjakan berdasar hadits dhaif itu adalah bersumber dari Rasulullah, namun sekedar langkah berhati-hati dalam beramal saja. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 33/15).
An-Nawawi dalam al-Adzkar mengatakan: maksud dari berhati-hati adalah seperti ketika ada hadits dha‘if yang isinya berbicara tentang makruhnya jual-beli atau nikah, maka dianjurkan untuk menghindarinya meski tidak wajib. (Lihat al-Adzkar 8).
Seperti hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” كل قرض جر منفعة فهو ربا
Rasulullah bersabda: Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba”. Hadits ini dinilai mayoritas ulama (selain al-Ghazali dan Imam al-Haramain) adalah hadits dha‘if dan semestinya tidak boleh dibuat hujjah dalam hal keharaman hutang yang menarik keuntungan. Namun, karena adanya ma‘na (pendapat) yang sama dari sahabat, maka hadits ini dapat dibuat hujjah. (I‘anah al-Thalibin 3/65.).
Klasifikasi Hadist sebagai Sandaran
Klasifikasi hadits dapat dibagi menjadi dua; pertama, maqbul, (diterima ) yaitu hadits shahih dan hasan; baik shahih li dzatihi (asli shahih) atau shahih li ghairih (hadits yang semula hasan kemudian terangkat derajatnya menjadi shahih karena ada penguat baik berupa syahid atau mutabi‘), hasan li dzatihi (asli hasan) atau hasan li ghairihi (hadits yang semula dha‘if kemudian terangkat derajatnya menjadi hasan karena adanya penguat baik berupa syahid atau mutabi‘). Dan hadits-hadits tersebut mutlak boleh dibuat dalil atau hujjah tanpa ada khilaf. Kedua, mardud (ditolak) yaitu hadits-hadits dha‘if termasuk hadits mursal.
Dalam paham pragmatisme suatu pendapat bisa dinyatakan benar bila membawa perubahan yang positif di tengah kehidupan beragama umat. Artinya, tidak menunggu dasar yang jelas tetapi membawa kemashlahatan itu juga bisa dijadikan dasar kebaikan.
Menolak memohon berkah di bulan rajab atau tidak mau berpuasa rajab karena haditsnya dinilai tidak valid (dhaif), tentunya umat akan banyak kehilangan momentum berharga yang mestinya dapat diraih dengan berbagai ibadah. Bersikukuh mempertahankan fanatisme terhadap monotype keilmuan akan terjebak kepada kejumudan berfikir dan bertindak.
Alhasil, dengan mengamalkan hadits dhaif, tidak kemudian kita menjadi makhluk asing. Karena sebelumnya, ulama’ salaf ada yang berfatwa silakan amalkan hadits dhaif!kenapa harus minder?!
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah