Idul Fitri
Idul Fitri

Bila Corona Masih Mewabah, Muhammadiyah: Salat Idul Fitri, Takbir Keliling, Halal Bihalal, Tak Perlu Digelar

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP)  Muhammadiyah mengeluarkan penyempurnaan maklumat terkait pelaksanaan ibadah selama wabah Corona atau COVID-19 masih mengganas. Salah satunya adanya tidak perlunya digelar Salat Idul Fitri, Takbir Keliling, Halal Bihalal, dan lain-lain, bila wabah mematikan itu belum mereda saat Idul Fitri nanti.

Maklumat termaktub dalam surat maklumat yang dimaksud bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah COVID-19 dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah di saat COVID-19 melanda.

Dikutip dari laman republika.co.id, Kamis (26/3/2020), Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan yang diambil dengan berpedoman kepada beberapa nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari padanya. 

Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, maka rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut:

Apabila kondisi mewabahnya COVID -19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan:

1. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain. Seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya. 

2. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

3. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

4. Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID -19 belum mereda, Salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang. Adapun kumandang takbir ied dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …