Jakarta- Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak menggelar takbir keliling saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya penumpukan orang untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bersama yang dikeluarkan berdasarkan SE Menteri Agama Fachrul Razi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Paduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Kemudian, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB di Pemprov DKI Jakarta, dan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
“Takbir agar dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling,” ujar Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta, KH Ma’mun Al Ayyubi dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020), dikutip dari laman Okezone.
Selain itu, DMI dan MUI DKI Jakarta mengimbau umat Islam Ibu Kota untuk melaksanakan ibadah Salat Id di rumah bersama keluarga.
“Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga di rumah,” tuturnya.
Tiap individu dan pengurus masjid atau musala diharapkan bisa mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah.