Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) baru saja menetapkan tiga tersangka baru korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebesar Rp130 miliar. Tiga terangka baru korupsi dana masjid berjamaah itu salah satunya adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Total tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Sumsel sebanyak sembilan orang.
Menanggapi masalah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak habis pikir proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dikorupsi. MUI menilai korupsi dana pembangunan masjid tak bisa diterima akal sehat.
“Pembangunan rumah Allah pun dikorupsi. Sesuatu hal di luar batas moral dan nilai religiusitas yang kita junjung tinggi. Sepertinya sulit diterima akal sehat apalagi secara moral dana hibah untuk pembangunan masjid kok dikorupsi juga,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Ia menambahkan, korupsi semakin terorganisir dan rapi. Bahkan korupsi bisa dilakukan pengusaha hingga pejabat negara sekaliber menteri.
“Dana yang dikorupsi semua tidak lagi terpilah dari proyek sarana olahraga, bantuan sosial, pengadaan kitab Alquran, hingga dana hibah pembangunan masjid. Jadi tidak ada lagi yang ditabukan, semuanya bila bisa dikorup ya dikorupsi,” kata Ikhsan
Ikhsan menyebut terbongkarnya dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya senilai Rp 130 miliar melengkapi deretan kejahatan korupsi di Indonesia. Para koruptor tak memandang dana apa yang diambil untuk kantong pribadinya.
Dia menilai para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya harus diberi hukuman berat. Bila perlu para koruptor harus dihukum mati agar memberi efek jera.
“Perlu hukuman yang berat bila perlu untuk korupsi bansos dan dana hibah pembangunan masjid bila terbukti wajib dihukum mati, agar ada efek jera. Korupsi itu merusak generasi dan menghancurkan keberlangsungan kebaikan bagi manusia,” ujarnya.