Mekah – Sebentar lagi Arab Saudi akan menggelar pelaksanaan ibadah haji secara terbatas. Pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan haji harus dibatasi dengan kuota maksimal 10 ribu jamaah dan hanya warga lokal atau orang asing (ekspatriat) yang sudah tinggal di Arab Saudi.
Untuk mendukung kebijakan itu, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi telah menerbitkan peraturan pelaksanaan haji. Salah satunya adalah denda Rp38 juta bagi siapa saja yang masuk dua kota suci, Mekah dan Madinah, tanpa izin (ilegal) selama pelaksanaan haji.
Dilansir Al Arabiya, Minggu (12/7/2020) Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi mengatakan denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qaidah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah). Jumlahnya yakni 10.000 riyal atau sekitar Rp 38 juta.
Denda yang diterima oleh pelanggar, akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) apabila pelanggaran itu berulang.
“Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan,” kata Kemendagari Saudi dalam pernyataannya seperti dirilis oleh Saudi Press Agency (SPA).