Otoritas keamanan haji Arab Saudi memeriksa kelengkapan haji ekspatriat
Otoritas keamanan haji Arab Saudi memeriksa kelengkapan haji ekspatriat

Puluhan Haji Ilegal Ditangkap, Arab Saudi Ancam Deportasi Ekspatriat Palsukan Cap Haji

Riyadh – Sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap warga lokal yang tertangkap akan mengikuti ibadah haji secara ilegal, juga akan diterapkan kepada para ekspatriat. Arab Saudi mengancam akan mendeportasi dan tidak akan mengizinkan ekspatriat kembali dalam 10 tahun bila mereka memalsukan cap haji palsu.

Undang-Undang Arab Saudi menetapkan bahwa seorang ekspatriat yang dideportasi akan diizinkan masuk kembali ke Saudi hanya untuk haji dan umrah dan bukan untuk bekerja akan berlaku untuknya. Namun bila mereka memalsukan cap haji, maka mereka tidak akan dizinkan masuk ke Arab Saudi dengan alasan apapun.

Hal ini ditegaskan Direktorat Jenderal Paspor atau Jawazat. Direktorat ini juga telah memperingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan mengangkut jemaah haji tanpa izin haji akan diganjar dengan hukuman penjara enam bulan dan denda 50.000 Riyal Saudi.

Dilansir dari laman Saudigazette, Selasa (13/7/2021) disebutkan sanksi juga termasuk mempublikasikan nama pelanggar di media lokal selain penyitaan alat transportasi. Hukuman akan berlipat ganda jika ada lebih dari satu jemaah yang disediakan fasilitas transportasi.

Jawazat mengatakan bahwa jika ada ekspatriat yang tertangkap menggunakan cap haji palsu tanpa mendapatkan izin resmi akan dideportasi dan tidak akan diizinkan kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.

Hukum yang menetapkan bahwa seorang ekspatriat yang dideportasi akan diizinkan masuk kembali ke Kerajaan hanya untuk haji dan umrah dan bukan untuk bekerja akan berlaku untuknya.

Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri telah mengungkapkan baru-baru ini bahwa denda sebesar 10.000 Riyal Saudi akan dikenakan pada mereka yang memasuki Masjidil Haram dan Area Haram Pusat di Mekah serta tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa haji izin.

Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang, kata kementerian sambil menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi virus corona selama haji mendatang. Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku mulai 5 Juli, 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang akan dimulai pada 18 Juli.

“Aparat keamanan akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalan, posko-posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” sebut Kementerian.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ketum pemuda muhammadiyah dzul fikar ahmad tawalla 169

Usai Putusan MK, Pemuda Muhammadiyah Serukan Persatuan Dan Hidup Rukun-Damai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 pada Senin, …

Alissa Wahid ok

Semangat Emansipasi Kartini Bisa Pengaruhi Penafsiran Agama Modern Terhadap Posisi Perempuan

Jakarta – Kesetaraan gender dan penolakan terhadap diskriminasi perempuan merupakan nilai-nilai yang terus diperjuangkan dalam …