New York – Dewan Fiqih Amerika Utara (FQNA) telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah puasa di bulan Ramadhan, tarawih dan Idul Fitri di tengah wabah COVID-19. Fatwa itu dikeluarkan sebagai tuntutan kepada umat Islam agar tetap beribadah tapi dengan tetap menjaga hal-hal untuk mencegah penularan COVID-19.
“Dewan Fiqih berdoa agar kita semua mencapai Ramadhan dengan aman dan sehat. Semoga doa-doa kita selama Ramadhan diijabah sehingga kita mampu menghadapi tantangan di tengah wabah COVID-19,” kata FQNA dalam sebuah pernyataannya via online.
Fatwa itu ditulis oleh Dr. Ossama Bahloul, Cendekiaawan muslim dan Imam dari Islamic Center of Nashville (ICN) dan disetujui oleh Dewan Fiqih pada 8 April 2020. Dalam fatwa itu dijelaskan berbagai kewajiban umat Muslim di bulan Ramadhan, termasuk puasa Ramadhan, memberikan Zakat dan salat tarawih, dan salat Ied.
“Kewajiban puasa Ramadhan tetap sama; masalah medis harus ditentukan oleh dokter yang dapat dipercaya yang memiliki pemahaman tentang cara kita berpuasa. Kekhawatiran pribadi atau kekhawatiran saja tidak bisa menjadi alasan bagi seseorang untuk berpuasa. Orang yang rentan harus berkonsultasi dengan dokter mereka sebelum mengambil keputusan. Puasa selama bulan Ramadhan adalah salah satu rukun utama Islam dan tidak boleh dianggap enteng. ”
“Jika keadaan saat ini tetap sama, Dewan Fiqih mendorong orang untuk berdoa bersama keluarga mereka di rumah mereka. Mereka yang tidak mengenal Alqueur’an dengan hati, diizinkan untuk memegangnya dan membaca dari Mushaf dalam doa Tarawih. “
FQNA juga menyarankan agar salat Idul Fitri lebih dilakukan di rumah. “Orang-orang dapat berdoa 2 Rakat di rumah mereka bersama dan berbagi hadiah,” tambahnya dikutip dari aboutislam.net.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah