Masjid Al Farouk Bordeaux
Masjid Al Farouk Bordeaux

Dituduh Bela Islam Radikal dan Sebarkan Ideologi Salafi, Masjid Al-Farouk Ditutup Pemerintah Prancis

Paris – Pemerintah Prancis dibawah kendali Presiden Immanuele Macron telah menutup puluhan masjid dengan mengatasnamakan pencegahan ekstremisme Islam selama enam bulan terakhir. Terbaru Masjid Al-Farouk di distrik Pessac, Boudeaux, ditutup. Alasannya penutupan itu bagian dari upaya berkelanjutan Prancis dalam menerapkan kebijakan anti-Muslim dan tempat ibadah umat Islam.

Gubernur Bordeaux Girone dikutip dari laman Republika.co.id, mengatakan Masjid Al-Farouk ditutup karena diduga membela “Islam radikal” dan “menyebarkan ideologi Salafi,”. Dalam laporan yang diterima, masjid itu sering menyuarakan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis dan melegitimasi serangan teroris

Pemerintah Prancis juga menuduh mereka menyebarkan pesan yang berisi kebencian terhadap Israel serta mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela “Islam radikal.”

Agustus lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial dengan menyudutkan umat Islam. RUU tersebut disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Pemerintah mengeklaim undang-undang tersebut dimaksudkan guna memperkuat sistem sekuler Prancis. Namun para kritikus percaya undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.

Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.

Aturan ini memungkinkan pejabat campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). Undang-undang ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim yang memaksa homeschooling tunduk pada izin resmi.

Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan “pendidikan sekularisme” telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.

Prancis telah dikritik organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim lewat serangkaian aturannya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …