salat Jumat Corona
salat Jumat Corona

DMI Atur Salat Jumat 2 Gelombang Ganjil Genap HP, MUI: Kami Tak Mengenal Cara itu

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa salat Jumat itu pada dasarnya hanya satu kali dan tidak ada aturan bisa digelar bergelombang. Penegasan itu untuk menjawab rencana Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang mengatur pelaksanaan salat Jumat 2 gelombang berdasarkan ganjil-genap nomor HP.

“Kalau bagi MUI, salat Jumat itu pada dasarnya hanya satu kali. Jadi tidak bergelombang. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita umat Islam untuk menyediakan tempat penyelenggaraan salat Jumat yang banyak di masa pandemi karena kita menerapkan physical distancing,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dikutip dari laman Detik.com, Rabu (17/6/2020).

Anwar Abbas menjelaskan dua pendapat mengenai jemaah yang tak tertampung di masjid ketika hendak salat Jumat. Pertama, jika jemaah sudah datang di awal waktu tapi mereka tidak tertampung, maka anggota komisi terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu yang pertama berpendapat bahwa mereka tidak perlu salat Jumat, tapi menggantinya dengan salat Zuhur yang diselenggarakan secara sendiri-sendiri atau berjemaah. Kedua, mereka boleh melaksanakan salat Jumat seperti biasa di masjid dan atau tempat salat Jumat tersebut

Anwar menyebut tempat pelaksanaan salat Jumat harus diperbanyak. Dia mengatakan MUI pada dasarnya tidak menganut paham salat Jumat bergelombang.

“Untuk itulah supaya semua orang tertampung maka harus diupayakan untuk mencari dan memperbanyak tempat penyelenggaraan salat Jumatnya. Jadi MUI tidak menganut paham salat Jumat bergelombang. Sebab, dalam paham ini, orang bisa saja datang di gelombang kedua sehingga prinsip fas’aw, yaitu bersegera tidak tegak padahal itu adalah perintah. Tapi dia sudah bersegera tapi tidak tertampung maka pilihannya adalah dua hal di atas,” sebut Anwar.

Ditanya lebih jauh soal pengaturan salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor HP, Anwar Abbas menyebut MUI tak mengenal cara itu. Prinsip MUI, jemaah salat Jumat bisa memilih dua opsi yang dijelaskannya tadi jika kapasitas masjid atau tempat pelaksanaan salat Jumat sudah tak bisa menampung.

“Kalau MUI tidak mengenal cara-cara tersebut (pengaturan salat Jumat ganjil-genap nomor HP) karena cara-cara itu sedari awal prinsipnya sudah bergelombang. Jemaah tinggal mau memilih apakah di gelombang pertama atau kedua atau dipilih dan ditetapkan oleh pengurus masjid. Kalau bagi MUI, asumsinya semua jemaah akan tertampung karena jumlah tempat salat sudah ditambah. Tapi kalau tetap tidak tertampung baru ada 2 pilihan. Mengenai yang mana yang akan dipilih terserah kepada jemaah,” kata Anwar Abbas.

Kebijakan DMI ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020. SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni. DMI melihat dalam pelaksanaan dua kali salat Jumat yang digelar pada masa transisi menuju new normal, jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.

Jika dalam kondisi ini, DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

persatuan

Khutbah Jumat : Bulan Syawal Momentum Memperkokoh Ukhuwah dan Persatuan Bangsa

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى …

pertemuan maruf amin dengan gibran rakabuming raka dok setwapresbpmi 4 169

Resmi Ditetapkan Jadi Wapres, Gibran Langsung Sowan Minta Wejangan Ke Wapres KH Ma’ruf Amin

Jakarta – Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi Wakil Presiden terpilih pada pemilu tahun 2024, …