Komisi VIII DPR RI
Komisi VIII DPR RI

DPR Setujui Usulan Realokasi Dana Haji Untuk Penanganan Covid-19

Jakarta – Komisi VIII DPR menyetujui usul Kementerian Agama (Kemenag) untuk merealokasi anggaran penyelenggaraan haji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk digunakan untuk penanganan Covid-19 di asrama haji, pesantren, termasuk membantu sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).

Persetujuan tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran non operasional lainnya pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020M, sebesar Rp146.682.428.233,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, dikutip situs resmi Kemenag, Selasa (8/7/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar mengatakan, anggaran penyelenggaraan haji yang terdapat di APBN sudah tak relevan lagi sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji.

 “Atas dasar itu Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk merealokasikan anggaran tersebut untuk program-program kruisal Kemenag,” tutur Nizar.

Menurut dia, salah satu program krusial terkait adalah memberikan dukungan operasional bagi asrama haji terdampak Covid-19.

“Misalnya untuk mendukung pembiayaan asrama haji yang digunakan untuk isolasi ODP dan PDP Covid-19. Seperti kita ketahui, asrama haji selama ini biaya operasionalnya diperoleh dari PNBP penerimaan sewa asrama haji yang saat ini, karena covid belum bisa dilakukan lagi,” kata Nizar.

“Maka kita kasih operasionalnya baik asrama haji transit, antara, maupun embarkasi,” imbuhnya.

Realokasi anggaran menurut Nizar juga diperuntukkan bagi program diseminasi pembatalan keberangkatan haji sebagai sosialisasi kepada jamaah terkait hak dan kewajiban yang diterimanya.

“Ini penting untuk sosialisasi ke jamaah terkait hak dan kewajibannya. Misalnya, bagaimana keberangkatan tahun depan, apa yang perlu dipersiapkan, dan sebagainya. Itu butuh diseminasi terkait pembatalan keberangkatan hajinya,” tuturnya.

Sedangkan program krusial lainnya yang juga bersumber dari realokasi anggaran PHU adalah fasilitasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Ini besarnya sekitar 16 miliar. Ini untuk membantu UMK memperoleh sertifikasi halal dengan biaya nol rupiah,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …