Munarman saat ditangkap Densus
Munarman saat ditangkap Densus

Eksepsi Munarman Tak Terlibat ISIS Ditolak Hakim, Perkara Lanjut

Jakarta – Eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme, dalam hal ini keterlibatannya dengan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), ditolak. Penolakan itu dilakukan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022).

Majelis Hakim mengatakan eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara dan tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, persidangan pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.

“Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan,” ucap hakim.

Karena eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dengan diawali saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak JPU. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/1/2022) dan Rabu (19/1/2022) mendatang.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU pada sidang dakwaan, 8 Desember 2021 llau.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah dan Irak sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Abu Bakar Al Baghdadi.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …