sumbangan masjid

Fasilitas Jalan Raya Digunakan Untuk Sumbangan Masjid, Bolehkah ?

Pengumpulan dana pembangunan atau rehabilitasi masjid sering kali kita jumpai di jalan-jalan raya. Ada yang teratur rapi dan ada yang cukup mengganggu pengguna jalan. Pengumpulan dana dengan meminta-minta kepada pengendara yang sedang melewati jalan tidak lepas dari hukum meminta-minta, artinya hukum dasarnya adalah haram. Namun untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid hukumnya boleh karena ada kebutuhan yang sulit dilakukan tanpa pengumpulan dana tersebut. Namun demikian tetap saja harus memperhatikan syarat-syarat yang dapat membolehkan meminta-minta, seperti meminta sesuai kebutuhan pembangunan atau rehabilitas.

Jalan raya merupakan fasilitas umum yang berhak digunakan oleh siapapun, bahkan sekalipun tanpa ada ijin Pemerintah, selama tidak mengganggu pengguna jalan. Dalam Fiqh, penggunaan jalan dengan bentuk apapun dapat dibenarkan selama tidak mengganggu kepentingan utama, yaitu sebagai jalan untuk dilewati. Di dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah dijelaskan bahwa ulama’ sepakat akan kebolehan menggunakan jalan selama tidak mengganggu kepada orang lain.

الطَّرِيقُ النَّافِذَةُ وَيُعَبَّرُ عَنْهَا بِـالشَّارِعِ مِنَ الْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ، لِلْجَمِيعِ الاِنْتِفَاعُ بِهَا بِمَا لاَ يَضُرُّ الآْخَرِينَ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ

Artinya: Jalan tembus, yang diungkapkan juga dengan jalan raya merupakan fasilitas umum. Oleh sebab itu, bagi semua orang berhak mengambil manfaat dari jalan raya tersebut, selama tidak memudharatkan kepada yang lain berdasarkan kesepakatan ulama’”

Manfaat jalan dapat dibagi kepada dua bagian, Pertama manfaat utama yaitu sebagai jalan untuk dilewati. Kedua, manfaat tambahan yang bukan dijadikan sebagai jalan, seperti duduk-duduk, atau menunggu seseorang atau mobil angkutan. Dari kedua manfaat ini, ulama’ sepakat boleh digunakan, bahkan sekalipun tanpa ada ijin dari Pemerintah. Namun demikian, pada manfaat kedua, ulama’ memberikan catatan “selama tidak mengganggu kepada penggunaan manfaat yang utama, yaitu sebagai jalan”.

Menggunakan fasilitas jalan raya sebagai tempat mengumpulkan dana masjid masuk kepada pembagian kedua, dimana secara Fiqh hukum boleh sekalipun tanpa ada ijin Pemerintah. Masih di dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah dijelaskan:

وَكَذَلِكَ يُبَاحُ لِلْجَمِيعِ الاِنْتِفَاعُ بِغَيْرِ الْمُرُورِ مِمَّا لاَ يَضُرُّ الْمَارَّةَ ، كَالْجُلُوسِ فِي الطَّرِيقِ الْوَاسِعَةِ لاِنْتِظَارِ رَفِيقٍ أَوْ سُؤَالٍ إِنْ لَمْ يَضُرَّ الْمَارَّةَ، وَإِنْ لَمْ يَأْذَنِ الإِْمَامُ بِذَلِكَ لاِتِّفَاقِ النَّاسِ فِي سَائِرِ الْأَزْمَانِ وَالْأَعْصَارِ عَلَى ذَلِكَ، وَهَذَا أَيْضًا مَحَل اتِّفَاقٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ ، فَإِنْ ضَرَّ الْمَارَّةَ أَوْ ضَيَّقَ عَلَيْهِمْ لَمْ يَجُزْ لِخَبَرِ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: Begitu juga boleh bagi siapapun mengambil manfaat jalan selain dari manfaat melewatinya, selama tidak mengganggu orang yang berjalan, seperti duduk-duduk di jalan yang luas untuk menunggu teman, atau meminta-mint, hal tersebut jika tidak mengganggu orang yang lewat, walau pun tanpa ada izin dari Imam tentang penggunaan fasilitas tersebut, karena kesepakatan seluruh manusia dari masa ke masa dan periode ke periode lainnya. Ketentuan ini juga berdasarkan kesepakatan ulama selama tidak membuat dharar kepada orang yang lewat atau mempersulit mereka melaluinya. Sebab ada sabda Nabi saw janganlah membuat dharar kepada orang lain atau kepada diri sendiri

Termasuk bagian dari mengganggu yaitu menyebabkan kemacetan atau tidak lancarnya lalu lintas. Sebagaimana yang biasa terjadi dari pengumpulan dana yang biasa disebut dengan amal.

Dari hal ini, dapat kita simpulkan bahwa hakikatnya mengumpulkan dana masjid di jalan raya hukumnya boleh, namun karena sering menganggu kelancaran lalu lintas maka pengumpulan dana tersebut berumah menjadi haram. Lebih-lebih tentang penggunaan jalan sudah diatur tersendiri oleh Pemerintah dalam undang-undang tentang lalu lintas, maka perlu memperhatikan aspek lain yaitu mengikuti aturan yang tertuang dalam undang-undang tentang lalu lintas sebagai wujud dari ketaatan terhadap Pemerintah. Manakala tidak ada ijin dari pemerintah untuk penggunaan selain manfaat utama jalan, maka haram hukumnya karena tidak mematuhi Pemerintah. Qadhi Iyad berkata:

وَأَمَرَ الرَّسُوْلَ بِطَاعَةِ أَمِيْرِهِ ، فَمَنْ عَصَاهُ فَقَدْ عَصَى أَمْرَ رَسُوْلِهِ

Artinya: Dan Rasulullah saw memerintahkan taat kepada Pemerintah, barangsiapa yang maksiat terhadap Pemerintah, maka berarti telah bermaksiat terhadap perintah Rasulullah saw

Namun demikian, seandainya pengumpulan dana diatur setertib mungkin sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, seperti menunggu di pinggir jalan, maka yang demikian hukumnya boleh.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …