Fenomena Crosshijaber, MUI: Itu Tindakan Menyimpang, Harus Dilarang

Jakarta Majelis Ulama Indonesia MUI menilai fenomena komunitas crosshijaber atau pria yang berpenampilan menggunakan hijab bahkan bergaya ala hijab syar i lengkap dengan cadar adalah perilaku menyimpang Untuk itu MUI meminta ada langkah pencegahan agar perilaku ini tidak kebablasan Jelas menyimpang dan itu bisa jadi memang laki lakinya ya kayak seperti seorang laki laki yang menyerupai perempuan kan seperti itu menyimpang Yang benar si laki laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi dikutip dari detik com Minggu 13 10 2019 Baca Juga Inilah Pelatih Fitness Berhijab Pertama Yang Jadi Model Nike Seperti diketahui fenoma crosshijaber tengah ramai dibicarakan di media sosial medsos Istilah crosshijaber diambil dari crossdressing di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup Crosshijaber bahkan memiliki komunitas di Facebook dan Instagram dan bahkan ada tagarnya sendiri Masduki mengatakan pencegahan fenomena crosshijaber perlu dilakukan supaya tidak makin menjadi jadi Terlebih tidak dibenarkan seorang laki laki yang menyerupai kaum perempuan Tren yang menyimpan harus dicegah nggak boleh Jadi budaya apa pun kalau itu menyimpang dari nilai nilai dasar itu harus dicegah agar tidak menjadi kebablasan Jadi dari awal harus dicegah agar jangan sampai menjadi sebuah semacam virus yang terus berkembang akhirnya berbahaya yang nyeleneh gitu kan nggak boleh tegasnya Masduki juga menambahkan pandangannya mengenai fenomena berhijab yang menutupi wajah Dikatakannya hanya beberapa ulama yang menyepakati hal tersebut Sebenarnya kan memang masih berbeda pendapat yang pertama yang harus saya tegaskan Berhijab menutup muka dalam Islam lebih banyak yang tidak berpendapat seperti itu Yang berpendapat seperti itu hanya sedikit ulama terutama ulama Wahabi yang di Arab Saudi bermazhab Hambali Sementara ulama lain yang mazhab di luar Hambali seperti mazhab Syafi i atau mazhab Hanafi atau mazhab Maliki menganggap wajah bukan aurat makanya boleh dibuka karena itu biasa saja tuturnya Baca Juga Inilah Muslimah Berihijab Pertama Yang Mejeng di Sampul Sports Ilustrated Crosshijaber jadi sensasi setelah salah satu netizen mengunggah thread tentang keberadaan komunitas tersebut Diungkapkan bahwa laki laki yang tampil dengan hijab syar i ini bahkan berani masuk ke tempat yang semestinya hanya dimasuki wanita seperti toilet Mereka bahkan tidak ragu berada di masjid

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …