Mengenal Fenomena Crosshijaber dari Sudut Pandang Islam

Fenomena Crosshijaber telah berhasil mengambil perhatian warganet beberapa waktu ini Crosshijaber merupakan sekumpulan pria yang suka menggunakan pakaian layaknya wanita muslim Para crosshijaber tidak segan segan mengenakan hijab yang bergaya syar i lengkap dengan cadar Di antara dari mereka banyak yang memiliki komunitas di media sosial seperti facebook maupun instagram Bahkan pembahasan mengenai Crosshijaber di twiter sendiri sudah masuk dalam trending topic Belakangan diketahui bahwa para komunitas ini tak segan segan ikut masuk dalam barisan perempuan untuk melaksanakan shalat berjamaah Bahkan lebih parahnya para anggota Crosshijaber tak segan segan untuk masuk kedalam toilet perempuan Dilihat dari sudut pandang Islam tindakan ini tergolong haram Islam melarang keras laki laki menyerupai perempuan ataupun sebaliknya Hal ini dikarenakan fitrah perempuan dan laki laki berbeda begitu pula syariat untuk keduanya juga ada yang berbeda Untuk menjaga perbedaan antara laki laki dan wanita Rasulullahpun bersabda Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Ras lull h Shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki laki yang memakai pakaian wanita begitu pula wanita yang memakai pakaian laki laki HR Ahmad no 8309 Abu Dawud no 4098 Nasai dalam Sunan al Kubra no 9253 Dishahihkan oleh Syaikh Syu aib Al Arnauth Dalam hadist diatas menjelaskan bahwa perbuatan yang menyerupai lawan jenis merupakan laknat Allah juga Rasulnya Tindakan ini pula merupakan kategori dosa besar Laki laki menyerupai perempuan dengan dandanannya sungguh perbuatan yang dilaknat Tetapi memang persoalan kepantasan memiliki peran penting dalam menilai apakah itu pakaian laki laki atau perempuan Jilbab dan cadar misalnya yang digunakan oleh para crosshijaber adalah fitrah pakaian perempuan Berbeda semisal sarung selimut dan lainnya yang bisa dipakai baik laki laki perempuan Berikut pakaian wanita yang tidak boleh dipakai oleh kaum laki laki seperti gamis kebaya BH kerudung cadar Adapun pakaian laki laki yang tidak boleh di pakai wanita yakni gamis laki2 dan apapun yang dapat terlihat maskulin seperti layaknya laki laki Baca juga Memahami Cadar antara Tuntunan dan TontonanKategori pakaian seperti dalam sabda Nabi sebenarnya bisa diluaskan tidak hanya sekedar pakaian tetapi meliputi dandanan yang dapat menyerupai laki laki dan perempuan Praktek bentuk dan dandanan yang dapat mengaburkan perbedaan biologis perempuan dan laki laki sangat dilarang dalam Islam Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas Radhiallahu anhu meriwayatkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat laki laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki laki HR Al Bukhari fathul Bari 10 333 Islam telah memberikan petunjuk untuk mewujudkan manusia mencapai fitrah kemanusiaannya Termasuk Islam sangat menghormati fitrah manusia berdasarkan jenis kelamin Semoga Allah selalu menjaga kita dari segala keburukan dan selalu membimbing kita di atas segala kebaikan

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …