Pelarangan Cadar Tak Melanggar Syariat Islam

Jakarta Pengurus Pusat PP Muhammadiyah menilai wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah oleh Menteri Agama Menag Fachrul Razi tidak melanggar syariat Islam Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar bila terealisasi tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah Abdul Mu ti di Jakarta Kamis kemarin dikutip dari laman detik com Baca Juga Menteri Agama Wacanakan Larangan Penggunaan Cadar di Instansi PemerintahMenurut Mu ti Muhammadiyah melihat kajian pelarangan cadar di instansi pemerintah adalah usaha pembinaan pegawai Tujuannya membangun relasi sosial yang lebih baik Ada dua hal yang menurut Muhammadiyah perlu dilihat terkait rencana kebijakan pelarangan cadar di kantor pemerintah Pertama alasan kode etik kepegawaian Kalau dia adalah pegawai maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai kata Mu ti Menurutnya kepatuhan kepada kode etik berbusana juga merupakan bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi pemerintah Namun kepatuhan kode etik berbusana ini tidak hanya ditujukan kepada mereka yang bercadar saja melainkan juga kepada mereka yang berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai norma agama suslia dan budaya Indonesia Baca Juga Memahami Cadar antara Tuntunan dan Tontonan Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan tegas Mu ti

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …