selametan 3
selametan 3

Selamatan Pasca Kematian, Tak Melanggar Agama

Selamatan 7, 40, 100, hingga 1000 hari, bahkan saban tahunnya (haul), pasca kematian adalah tradisi menyeruak dalam kehidupan keberagamaan umat. Sering dinilai bid’ah, namun tradisi ini tidak pernah terusik. Bahkan kian mengakar kokoh dalam denyut nadi kehidupan umat nahdhiyyin.  Pertanyaannya, adakah dalil yang bisa mengukuhkan tradisi ini?

Al-Waqidi memaparkan kebiasaan Rasul. Bahwa Rasul mengunjungi makam para pahlawan Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syi’ib (tempat makam mereka), seraya berucap do’a: Assalamu ‘alaikkum bima shabartum faniqma ‘uqba ad-dar (semoga kalian selalu mendapatkan kesejahteraan atas kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh, akhirat tempat yang paling nikmat).

Kebiasaan Rasul ini ternyata dilanjutkan oleh generasi berikutnya; yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman. Mereka juga melakukan hal yang serupa. Dalam Manaqib sayyid al-Syuhada Hamzah bin Abi Thalib yang ditulis Sayyid Ja’far al-Barzanji, dia berkata : Rasulullah ‘nyekar’ ke makam Syuhada Uhud setiap awal tahun (al-kawakib al-Dzurriyyah, 1/32).

Ibnu Hajar al-Haitami berkata bahwa selamatan 7, 40, 100, 1000 dan haul  termasuk perbuatan  yang tidak dilarang agama. Alasannya, karena selamatan itu mengandung hikmah positif: Pertama, ziarah kubur. Kedua, sedekah makanan dan minuman, dan keduanya tidak dilarang agama. Ketiga, karena dalam selamatan tersebut ada acara baca al-Qur’an dan nasehat keagamaan. Kadang dituturkan juga manaqib ( biografi ) orang yang telah meninggal.

Slametan merupakan cara yang sangat baik untuk mendorong orang lain untuk mengikuti jalan terpuji yang telah dilakukan si mayit. Juga agar orang bisa memilih jalan taqwa, melakukan kebaikan seperti jalan yang telah dilalui almarhum. Inilah sebabnya sebagian sahabat dan ulama selalu melakukan hal ini sekian kurun waktu tanpa ada yang mengingkarinya. al-Fatawa al-Kubra, 2/18

Abu Nu’aim al-Ashbahani menulis sebuah atsar (riwayat) berasal dari ulama’ salaf yang menguatkan statemen ini,

حدثنا أبو بكر بن مالك ثنا عبدالله بن أحمد بن حنبل ثنا أبي ثنا هاشم بن القاسم ثنا الأشجعي عن سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام

Dari Abu Bakar Ibn Malik dari Abdullah Ibn Ahmad Ibn hanbal dari bapakku dari Hasyim Ibn Qasim dari al-Asyja’iy dari Sufyan berkata: Thawus berkata sesungguhnya orang yang telah meninggal dunia akan mendapatkan ujian didalam kuburnya selama tujuh hari, oleh karena itu mereka (ulama’ salaf) menganjurkan bersedekah makanan di hari hari itu. Hilyah al-Awliya’ Wa Thabaqah al-Ashfiya’, 4/11.

Berdasar atas dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa selamatan 7,40,100,100 dan  haul itu dapat dibenarkan secara syara’.

Wallahu Ahmad’lam bish shawab

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …